faseberita.id – Belakangan ini, beredar sebuah anggapan keliru di tengah masyarakat mengenai mekanisme utang pada layanan pinjaman online atau pinjol. Banyak orang yang percaya bahwa jika mereka gagal membayar atau melakukan gagal bayar (galbay) selama 90 hari, maka seluruh kewajiban utang tersebut akan dianggap hangus secara otomatis. Namun, benarkah demikian? Faktanya, anggapan tersebut adalah sebuah mitos yang sangat berbahaya bagi kondisi finansial nasabah di masa depan.
Melansir informasi yang dihimpun dari berbagai sumber regulasi keuangan, keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga yang telah melewati masa 90 hari justru membawa dampak yang lebih serius. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022, kondisi di mana nasabah tidak mampu membayar setelah 90 hari dikategorikan sebagai kredit macet atau Tingkat Wanprestasi (TWP) 90. Status ini sama sekali tidak menghapuskan kewajiban nasabah untuk melunasi pinjamannya.

Sebaliknya, status kredit macet ini justru menjadi alarm merah bagi reputasi keuangan seseorang. Pihak penyelenggara pinjol memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum guna menagih hak mereka. Selain risiko hukum, nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sekali nama seseorang masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist di SLIK, maka akses mereka untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan mana pun—baik itu bank, koperasi, maupun lembaga pembiayaan lainnya—akan tertutup rapat.
Risiko lain yang sering diabaikan adalah akumulasi bunga. Meskipun nasabah mencoba untuk mengabaikan tagihan, bunga pinjaman akan terus berjalan dan menumpuk. Sesuai aturan OJK tahun 2022, bunga untuk pinjaman konsumtif legal ditetapkan sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga bisa mencapai kisaran 12% hingga 24% per tahun. Jika dibiarkan, angka ini akan membengkak dan menjadi beban yang sangat berat di kemudian hari.
Meski utang tidak akan hangus, OJK tetap memberikan perlindungan kepada konsumen terkait cara penagihan. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib melakukan penagihan dengan cara yang manusiawi dan sesuai norma masyarakat. Penagih utang atau debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang bertujuan mempermalukan konsumen.
Aturan mengenai waktu penagihan pun telah diatur secara ketat. Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan di alamat domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan rentang waktu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu atau tempat tersebut hanya boleh dilakukan jika telah mendapatkan persetujuan dari pihak konsumen. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tetap bertanggung jawab atas pinjaman yang diambil dan tidak terjebak dalam mitos yang menyesatkan.







