News  

Logistik Wajib Sertifikasi Halal Penuh 2026: Tak Ada Toleransi!

admin
Logistik Wajib Sertifikasi Halal Penuh 2026: Tak Ada Toleransi!

Jakarta – Sektor logistik di Indonesia kini dihadapkan pada kewajiban serius: penerapan sertifikasi halal secara menyeluruh mulai tahun 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk penundaan, mengingat konsep halal mencakup seluruh mata rantai pasokan, bukan hanya produk akhir.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pemahaman tentang halal harus diperluas. "Halal dalam bidang logistik merupakan bagian fundamental dari jaminan produk halal. Ini bukan sekadar tentang produk yang sampai ke tangan konsumen, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian dilakukan sesuai kaidah halal," ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 13 April 2026, sebagaimana dikutip dari Antara.

Logistik Wajib Sertifikasi Halal Penuh 2026: Tak Ada Toleransi!
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Menurut Haikal, kewajiban ini juga memiliki dimensi strategis. Sertifikasi halal dapat berfungsi sebagai ‘barrier to entry’ atau penghalang yang kuat, melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik dari serbuan produk impor yang belum tentu memenuhi standar kehalalan. Ini menjadi langkah proaktif untuk menjaga integritas pasar produk halal di dalam negeri.

Haikal menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arah nasional yang mewajibkan sertifikasi halal secara menyeluruh pada tahun 2026. Oleh karena itu, bagi industri logistik, tidak ada lagi toleransi atau tawar-menawar.

"Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi batas waktu wajib bagi seluruh pelaku usaha untuk bersertifikat halal," tegasnya.

Lebih lanjut, Haikal juga menyoroti pentingnya pengendalian titik kritis dalam seluruh proses logistik. Ia mengingatkan bahwa pemisahan antara produk halal dan non-halal harus dilakukan secara ketat demi menjaga integritas kehalalan produk.

"Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini adalah standar yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha logistik," pungkas Haikal, menggarisbawahi komitmen BPJPH untuk memastikan seluruh aspek jaminan produk halal terlaksana dengan baik.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *