Ambon, faseberita.id – Tiga tersangka korupsi pengadaan obat di Puskesmas Namrole, Buru Selatan, Maluku, berhasil diringkus Polres Buru Selatan pada Kamis (12/6). Ketiga tersangka, HP, RKP, dan IF, sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Desa Elfule, Kecamatan Namrole.
AKBP Andi Paringotan Lorena, Kapolres Buru Selatan, menjelaskan bahwa HP adalah tenaga kesehatan sekaligus ASN di Dinas Kesehatan Buru Selatan yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. RKP merupakan Direktur PT Maju Makmur Putra, sementara IF bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan mengalokasikan dana khusus sebesar Rp4,5 miliar untuk mengatasi kekurangan obat di Puskesmas Namrole. Dalam prosesnya, HP diduga menyusun perencanaan pengadaan dengan penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan mark-up Harga Obat Standar (HOS) dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
HP kemudian mendekati RKP selaku penyedia barang dari PT Maju Makmur Putra dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar. RKP memerintahkan IF untuk melaksanakan pengadaan selama 90 hari, dimulai sejak 3 Juni 2022. Namun, pengiriman barang dilakukan secara bertahap dan tidak sesuai jadwal.
Hasil audit oleh BPK RI menemukan bahwa banyak item obat dan volume barang yang tidak dibeli oleh IF. Selain itu, harga barang yang dibelanjakan juga tidak sesuai dengan harga pasar. IF diduga membuat dokumentasi palsu dari PT Maju Makmur Putra untuk menutupi praktik tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
"Ada tiga tersangka yang ditangkap terkait korupsi pengadaan obat di Puskesmas," ujar AKBP Andi Paringotan Lorena.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi di sektor kesehatan.







