Jakarta, faseberita.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 8.783.653 SPT telah berhasil disampaikan oleh wajib pajak di seluruh Indonesia.
Angka ini merefleksikan tingkat kepatuhan yang tinggi dari masyarakat dan badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (23/3/2026), merinci bahwa dominasi pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi kategori karyawan.

"Wajib pajak orang pribadi karyawan menjadi kontributor terbesar dengan total 7.753.294 SPT yang telah masuk," ujar Inge.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga menunjukkan partisipasi aktif dengan melaporkan sebanyak 846.494 SPT. Untuk kategori wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember, DJP mencatat 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar AS. Sementara itu, bagi wajib pajak badan dengan tahun buku yang berbeda, yang periode pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Terus Bertumbuh
Selain progres pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan positif dalam aktivasi akun Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari upaya transformasi administrasi perpajakan yang digalakkan pemerintah. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.676.712.
Dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi, dengan 15.631.073 akun telah aktif. Wajib pajak badan menyusul dengan 955.005 akun, diikuti oleh 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Inge menegaskan komitmen DJP untuk terus mendorong wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan mereka dan melakukan aktivasi akun Coretax. "Langkah ini krusial sebagai bagian integral dari transformasi sistem administrasi perpajakan yang sedang kami jalankan, demi menciptakan layanan pajak yang lebih modern, efisien, dan transparan," pungkas Inge.
DJP berharap tren positif ini dapat terus berlanjut hingga batas akhir pelaporan, memastikan kepatuhan pajak yang optimal demi pembangunan nasional.







