YOGYAKARTA – Sebuah video viral yang menampilkan seorang penumpang nekat memasak mi instan menggunakan alat portabel di dalam gerbong kereta api memicu reaksi keras dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Khususnya KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, yang langsung mengeluarkan imbauan tegas terkait keselamatan perjalanan.
Rekaman berdurasi delapan detik itu, yang awalnya diunggah oleh akun Threads purbamurhani dan kemudian dibagikan ulang oleh Komunitas Sahabat Kereta di platform X pada Rabu, 23 April 2026, sontak menjadi perbincangan hangat. Banyak warganet mengecam tindakan tersebut karena dinilai sangat membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan fasilitas kereta.

Menanggapi insiden ini, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan pentingnya penggunaan fasilitas stop kontak secara bijak. "Stop kontak di kereta api dirancang khusus untuk perangkat elektronik berdaya rendah, seperti telepon seluler, laptop, atau tablet," jelas Feni pada Jumat, 24 April 2026, seperti dikutip dari faseberita.id.
Ia secara tegas melarang penggunaan alat-alat berdaya tinggi yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan perjalanan. Feni merinci, alat-alat seperti kompor portabel, alat masak, pengisi daya mandiri (powerbank), pengering rambut, hingga catokan rambut, dilarang keras dihubungkan ke stop kontak kereta.
Aturan Bagasi Diperketat Demi Keselamatan Bersama
Lebih lanjut, Feni juga mengingatkan kembali tentang ketentuan bagasi dan barang bawaan. Pemahaman terhadap aturan ini krusial untuk menciptakan perjalanan yang aman dan tertib. Setiap penumpang diwajibkan memperhatikan batasan berat, ukuran, dan jenis barang bawaan.
Sesuai regulasi, setiap pelanggan diperkenankan membawa bagasi maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik (dimensi 70 x 48 x 30 sentimeter), mencakup maksimal empat koli, tanpa biaya tambahan. Jika barang bawaan melebihi batas tersebut hingga 40 kilogram atau volume 200 desimeter kubik (dimensi 70 x 48 x 60 sentimeter), penumpang masih dapat membawanya dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi atau opsi membeli tempat duduk tambahan.
Tarif kelebihan bagasi bervariasi: Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi, yang pembayarannya harus diselesaikan di stasiun sebelum keberangkatan.
KAI memberikan pengecualian untuk alat bantu jalan seperti kursi roda manual, tongkat, serta kereta bayi yang tetap diperbolehkan masuk kabin. Sepeda lipat juga diizinkan dengan syarat berat maksimal 20 kilogram dan diameter roda tidak lebih dari 22 inci, serta tidak berpotensi merusak fasilitas kereta.
Manajemen KAI Daop 6 menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang. Sebaliknya, penumpang memikul tanggung jawab penuh atas segala kerusakan fasilitas kereta yang diakibatkan oleh barang bawaan mereka.
Langkah pengawasan ini terus diperketat demi memastikan keselamatan dan kenyamanan sebagai prioritas utama layanan transportasi KAI. Feni menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pengguna jasa kereta api untuk kooperatif dan mematuhi aturan demi kebaikan bersama. "Keselamatan dan kenyamanan adalah prioritas kami. Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk bijak dalam membawa barang dan memanfaatkan fasilitas kereta api," pungkasnya.

