News  

Hasto Kristiyanto Terancam 7 Tahun Bui, Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Terancam 7 Tahun Bui, Kasus Suap Harun Masiku

Jakarta, faseberita.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7), terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

JPU KPK meyakini Hasto terbukti terlibat dalam penyuapan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta. Suap ini diduga bertujuan untuk memuluskan upaya Harun Masiku, yang saat itu merupakan kader PDIP, menjadi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Hasto Kristiyanto Terancam 7 Tahun Bui, Kasus Suap Harun Masiku
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 2020. Jaksa berpendapat tindakan Hasto menghambat upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap sopan Hasto selama persidangan, tanggung jawab keluarga, dan rekam jejaknya yang belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan jaksa terkait keterlibatan Hasto dalam suap dan perintangan penyidikan. Ronny juga menyoroti tidak diperiksanya dua orang yang disebut sebagai "Bapak" yang terlibat dalam perintangan penyidikan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *