Jakarta, faseberita.id – Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kerumitan verifikasi status kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditangkap di Thailand oleh AS. Hambali saat penangkapan tidak membawa paspor Indonesia, melainkan paspor Spanyol dan Thailand.
Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Jika Hambali terbukti memiliki kewarganegaraan asing tanpa pernah memohon kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi WNI. Pemerintah berhak menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan nasional.

"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen menjalankan prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten dalam menangani isu kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.







