faseberita.id – Industri perbankan tanah air kembali diguncang dengan kabar penutupan sejumlah lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia hingga periode September 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan struktur industri perbankan nasional serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat selaku nasabah.
Salah satu nama terbaru yang masuk dalam daftar pencabutan izin tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengawasan ketat untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Menurutnya, pencabutan izin ini bertujuan untuk memastikan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan tetap terjaga.
Menilik ke belakang, PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebenarnya telah masuk dalam radar pengawasan sejak Desember 2025. Saat itu, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh kondisi keuangan yang tidak sehat, di mana rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah angka 12 persen.
Setelah diberikan kesempatan oleh regulator untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, upaya penyehatan tersebut nyatanya tidak membuahkan hasil. Akibatnya, pada 11 September 2026, status bank tersebut naik menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sebelum akhirnya izin usahanya resmi dicabut.
Bagi para nasabah yang merasa khawatir, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan bahwa uang nasabah tidak akan hilang begitu saja. Proses penyelesaian hak nasabah akan dikelola melalui mekanisme likuidasi oleh tim khusus yang dibentuk oleh LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan segera dikembalikan. "Dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan, baik itu pokok maupun bunganya, akan kami kembalikan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah LPS mengambil alih dan menetapkan tim likuidasi," tegas Anggito.
Namun, perlu dicatat bahwa pengembalian dana bagi nasabah yang simpanannya berada di luar skema penjaminan LPS akan memakan waktu yang lebih lama. Proses tersebut sangat bergantung pada hasil likuidasi aset dan seberapa besar nilai aset yang dapat dikembalikan dari bank yang bersangkutan.
Selain itu, OJK juga memberikan peringatan keras kepada jajaran direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham dari bank-bank yang ditutup tersebut. Mereka dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset maupun kewajiban bank tanpa adanya izin tertulis dari pihak LPS. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penyalahgunaan aset yang dapat merugikan nasabah.







