Surabaya, faseberita.id – Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg menuai reaksi keras dari para pelaku usaha. Mereka khawatir fatwa ini akan mematikan mata pencaharian mereka.
David Stefan, pemilik Blizzard Audio dan Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, meminta agar penerapan fatwa tidak digeneralisasi. "Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan semua," tegasnya, Senin (14/7).

David menghormati keputusan MUI, namun ia menekankan bahwa pelaku usaha hanya memenuhi permintaan masyarakat. Ia mengklaim bahwa kegiatan sound horeg juga memiliki dampak positif, seperti santunan anak yatim, pembangunan masjid, dan pemberdayaan UMKM.
MUI Jatim mengharamkan sound horeg jika digunakan berlebihan, melanggar norma syariat, dan mengganggu ketertiban. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa sound horeg berpotensi menimbulkan mudarat karena intensitas suaranya yang tinggi.
Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI Jatim menerima petisi dari masyarakat yang resah dengan fenomena sound horeg. Meski demikian, MUI tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti pernikahan dan pengajian, asalkan tidak melanggar aturan.







