Jakarta – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan pemerintah tengah mengintensifkan diplomasi pertahanan untuk menangani kasus selebgram WNI berinisial AP yang divonis 7 tahun penjara di Myanmar. AP dituduh mendanai kelompok pemberontak.
Sjafrie menjelaskan, kompleksitas situasi politik di Myanmar, yang saat ini di bawah pemerintahan junta militer, membuat opsi operasi militer selain perang (OMSP) tidak memungkinkan. "Kita mengupayakan bukan diplomasi militer, tapi diplomasi pertahanan," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7), seperti dikutip faseberita.id.

Menhan menambahkan, komunikasi intensif terus dilakukan dengan pemerintah Myanmar, termasuk melalui Kementerian Luar Negeri. "Saya menunggu itu, tapi itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan AP ditangkap pada 20 Desember 2024 atas tuduhan memasuki Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap terlarang. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.







