News  

Buron Korupsi Laptop, Stafsus Nadiem Terendus di Australia

admin
Buron Korupsi Laptop, Stafsus Nadiem Terendus di Australia

Jakarta, faseberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berupaya mendalami informasi terkait keberadaan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Jurist Tan saat ini berada di Australia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait keberadaan Jurist Tan. "Kami akan menampung semua informasi dan mendeteksi keberadaannya. Kami akan memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya kepada awak media, Rabu (16/7).

Buron Korupsi Laptop, Stafsus Nadiem Terendus di Australia
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Anang menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memasukkan nama Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum menerbitkan Red Notice melalui Interpol. "Kami tidak akan lagi melakukan pemanggilan. Penyidik berencana menetapkan DPO dan menindaklanjutinya dengan Red Notice," jelasnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengkonfirmasi bahwa Jurist Tan telah resmi masuk dalam DPO Kejagung. "Kami telah menerbitkan DPO dan bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan dapat dihadirkan kembali ke Indonesia," tuturnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan memperoleh informasi bahwa Jurist Tan telah tinggal di Australia selama kurang lebih dua bulan terakhir. "Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," ungkap Boyamin.

Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022 ini melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome (Chromebook) ini dinilai memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran di daerah 3T karena keterbatasan akses internet.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *