Jakarta, faseberita.id – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, meyakini kasus dugaan menghalangi penyidikan yang menjerat kliennya seharusnya dibatalkan. Argumen ini didasarkan pada tidak adanya audit forensik terhadap data Call Detail Record (CDR) yang menjadi dasar tuduhan.
Ronny Talapessy, salah satu pengacara Hasto, mengungkapkan hal ini usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7). Menurutnya, data CDR yang menunjukkan posisi Hasto pada 8 Januari 2020, tidak pernah diaudit secara forensik.

"Dalam pembelaan kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik. KPK tidak bisa membuktikan apakah Call Data Record tersebut diforensik atau tidak," tegas Ronny. Ia menambahkan, tanpa audit forensik, bukti dasar perintangan penyidikan menjadi lemah dan kasus seharusnya gugur.
Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan awal, meminta majelis hakim menolak pleidoi Hasto dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU berpegang pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.







