News  

Bank Mulai Patuhi Aturan Baru BI

admin
Bank Mulai Patuhi Aturan Baru BI

faseberita.id – Langkah strategis Bank Indonesia (BI) dalam memperkuat sektor riil mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan. Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa sejumlah bank di Indonesia sudah mulai mengadopsi skema baru terkait Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya otoritas moneter untuk memastikan aliran dana perbankan lebih diarahkan ke sektor produktif, bukan sekadar mengendap di instrumen surat berharga.

Meskipun secara resmi skema penuh baru akan berlaku efektif pada 1 September 2026, Destry mencatat adanya tren positif di mana beberapa bank telah mulai melakukan penyesuaian secara bertahap. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku industri perbankan mulai merespons arah kebijakan moneter yang lebih selektif dalam memberikan insentif likuiditas.

Bank Mulai Patuhi Aturan Baru BI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Beberapa bank sudah mulai menerapkan. Memang efektifitas penuhnya baru September mendatang, namun dari beberapa bank sudah mulai terlihat perubahannya," ujar Destry saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

Dalam skema terbaru ini, BI melakukan perubahan signifikan dengan menaikkan batas maksimal insentif KLM menjadi 6% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). Namun, pemberian insentif ini tidak lagi dilakukan secara merata. BI kini jauh lebih selektif dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas serta komposisi portofolio dari masing-masing bank. Fokus utamanya adalah mendorong perbankan agar beralih dari sekadar menempatkan dana di surat berharga, seperti SRBI dan SBN, menuju penyaluran kredit yang lebih masif.

Destry menyoroti fenomena di mana masih banyak bank yang memiliki porsi penempatan dana di surat berharga yang sangat tinggi, namun pertumbuhan kreditnya masih tergolong rendah. Kondisi ini menjadi perhatian serius BI karena fungsi intermediasi perbankan seharusnya menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional.

Sebagai bentuk ketegasan, BI tidak segan untuk memberikan disinsentif bagi bank yang dianggap tidak sejalan dengan misi ini. Bank yang masih menempatkan dana di surat berharga melebihi ambang batas 19% dari DPK mereka tidak akan mendapatkan insentif Giro Wajib Minimum (GWM). Sebaliknya, bank yang mampu menjaga kepemilikan SBN dan SRBI di bawah angka 19% akan diberikan kemudahan berupa penurunan GWM. Penurunan ini bertujuan untuk menambah likuiditas bank agar mereka memiliki lebih banyak modal untuk menyalurkan kredit.

Secara teknis, komposisi KLM yang sebelumnya berada di angka 5,5% kini dipecah menjadi dua bagian utama. Sebanyak 4% dialokasikan untuk pembiayaan sektor-sektor produktif, sementara 2% sisanya dikaitkan dengan upaya pendalaman pasar uang (PPU). Melalui kebijakan ini, BI berharap perbankan tidak hanya sekadar mengejar keuntungan dari instrumen keuangan, tetapi benar-benar menjalankan peran vitalnya dalam memperkuat ekonomi melalui penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *