faseberita.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah mengambil langkah serius untuk memperketat pengawasan di pasar negosiasi. Langkah ini diambil menyusul munculnya polemik terkait transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dinilai memicu pertanyaan besar di kalangan pelaku pasar. Regulator berencana mengkaji opsi penerapan batasan harga transaksi guna menjaga kewajaran nilai di pasar tersebut.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bergerak sendiri dalam rencana ini. BEI akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas tertinggi pasar modal di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap regulasi baru yang lahir nantinya tetap selaras dengan prinsip perlindungan investor dan stabilitas pasar.

Pemicu utama wacana ini adalah transaksi saham BYAN yang melibatkan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha ternama, Haji Isam. Transaksi tersebut memicu spekulasi karena nilai transaksi yang diperkirakan jauh di bawah harga pasar yang berlaku saat ini. Fenomena ini menjadi perhatian karena selama ini, pasar negosiasi memang belum memiliki aturan ketat mengenai batasan harga maupun kewajiban pengungkapan nilai transaksi secara mendetail.
"Kami telah menerima banyak masukan dari para pelaku pasar yang menyatakan bahwa pasar negosiasi perlu diatur, terutama terkait batasan harga transaksi," ujar Jeffrey saat memberikan keterangan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa rencana pengkajian aturan ini sebenarnya sudah masuk dalam agenda internal bursa jauh sebelum isu transaksi BYAN mencuat ke publik.
Sebagai informasi, gejolak ini bermula dari keterbukaan informasi mengenai Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang ditandatangani oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama pada pertengahan September 2026. Kesepakatan tersebut mencakup rencana pengalihan sekitar 10 miliar lembar saham BYAN, atau setara dengan 30 persen dari total saham yang beredar.
Di tengah pasar, beredar rumor kuat bahwa Haji Isam bersedia menggelontorkan dana fantastis sebesar US$3 miliar untuk mengambil alih hingga 62 persen saham perusahaan tambang tersebut. Jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS, nilai tersebut mencapai angka Rp53,1 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan harga penutupan saham BYAN yang berada di level Rp11.525 per lembar, terdapat selisih yang cukup mencolok antara harga pasar dengan nilai indikatif yang beredar.
Meskipun demikian, pihak perseroan menekankan bahwa seluruh rangkaian transaksi ini masih bersifat bersyarat. Keberhasilan pengalihan saham ini sangat bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan pendahuluan yang telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Kini, publik menanti bagaimana BEI dan OJK merumuskan aturan baru agar transparansi di pasar negosiasi dapat terjaga dengan lebih baik.







