Jakarta, faseberita.id – Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, melontarkan kritik pedas terhadap pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa kasus korupsi. Novel menilai langkah ini sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan negara dan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kekecewaan Novel ini muncul merespons pemberian pengampunan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Menurutnya, korupsi adalah kejahatan serius yang seharusnya ditangani dengan tegas, bukan diselesaikan secara politis.

"Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas," ujar Novel, Jumat (1/8). Ia menambahkan, penguatan KPK seharusnya menjadi prioritas, bukan malah melemahkan lembaga tersebut dengan menyelesaikan perkara korupsi secara politis.
Novel menyoroti kasus Tom Lembong, yang menurutnya seharusnya divonis bebas karena kurangnya bukti dan fakta yang kuat. Sementara itu, kasus Hasto dianggap sebagai rangkaian kejahatan yang melibatkan banyak pihak, termasuk buronan dan oknum di KPK.
Lebih lanjut, Novel menyayangkan peran Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, yang diduga terlibat dalam upaya menghambat penanganan kasus Hasto. Ia juga menyinggung pemberhentian 57 pegawai KPK melalui mekanisme TWK yang kontroversial.
"Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi," tegas Novel. Ia menyimpulkan bahwa langkah ini justru memberikan kesan bahwa pemberantasan korupsi tidak mendapat dukungan dari pemerintah dan DPR.








Respon (1)