News  
admin

Kiat OJK Jabar: Kenali Pinjol Legal, Hindari Jeratan Ilegal

BANDUNG, faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat gencar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran pinjaman online (pinjol) yang berpotensi menjebak, termasuk yang menyamarkan diri dengan label syariah. Kunci utama untuk terhindar dari jeratan ini adalah dengan proaktif memverifikasi legalitas entitas keuangan melalui situs resmi otoritas berwenang.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Muhammad Ikhsan, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar, menekankan pentingnya langkah ini dalam diskusi Jabar Islamic Economic Forum (JIEF) ke-10 di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 April 2026.

"Kita bisa dengan mudah mengecek di situs web resmi. Misalnya, melalui laman OJK, masyarakat dapat mengetahui secara pasti pinjaman daring mana yang telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan kami," jelas Ikhsan.

Ia merinci beberapa laman resmi yang bisa menjadi rujukan. Untuk memeriksa legalitas perusahaan investasi, fintech, dan perbankan, masyarakat dapat mengunjungi situs OJK. Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyediakan informasi terkait izin investasi forex, komoditas, dan kripto. Bagi yang tertarik dengan pasar modal, laman Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah tempat yang tepat untuk memverifikasi legalitas broker atau sekuritas saham.

Khusus mengenai pinjol, Ikhsan menyebutkan bahwa saat ini terdapat 93 entitas yang secara resmi terdaftar dan beroperasi di bawah pengawasan ketat OJK. "Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada pinjol syariah di antara 93 entitas tersebut. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap semua yang terdaftar dan berizin," tambahnya.

Kerugian Fantastis Akibat Investasi dan Pinjol Ilegal

Data OJK menunjukkan betapa masifnya dampak investasi ilegal terhadap masyarakat. Secara nasional, kerugian yang tercatat mencapai angka fantastis Rp 142,22 triliun sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025.

Lebih spesifik untuk tahun 2025, kerugian investasi ilegal hingga kuartal III saja sudah mencapai Rp 201,73 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 96,67 miliar masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum (APH), sementara Rp 106 miliar telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebagai garda terdepan penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 laporan penipuan sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2025.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga mencatat keberhasilan menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal. Angka ini terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Mirisnya, Jawa Barat disebut-sebut menduduki peringkat pertama dalam jumlah entitas ilegal ini.

Selain itu, total rekening bank yang dilaporkan terkait penipuan telah mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening di antaranya berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan dari kasus-kasus ini mencapai Rp 8 triliun, dan dana yang berhasil diblokir tercatat sebesar Rp 387,8 miliar.

Melihat data yang mengkhawatirkan ini, OJK Jabar kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran menggiurkan yang tidak masuk akal dan selalu memprioritaskan keamanan finansial dengan memeriksa legalitas setiap penawaran keuangan.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *