News  
admin

Hampir 9 Juta WP Tuntaskan Lapor SPT, DJP Ingatkan Batas Akhir

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Hingga Selasa, 24 Maret 2026, sebanyak 8,8 juta Wajib Pajak (WP) telah menuntaskan kewajiban tersebut, mencapai 58,09 persen dari target total 15,27 juta WP. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan pekan sebelumnya.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Data resmi yang dirilis DJP pada Rabu, 25 Maret 2026, menunjukkan total 8.874.904 SPT telah masuk. Rinciannya meliputi 7.826.341 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) kategori karyawan, 863.272 dari WP OP non-karyawan, 183.721 dari Wajib Pajak Badan Usaha, serta 1.570 dari WP Badan Usaha dengan tahun buku yang berbeda. Selain itu, sistem Coretax DJP juga mencatat 16.723.354 akun telah diaktivasi, menandakan kesiapan digitalisasi layanan pajak.

Capaian ini sedikit lebih tinggi dibandingkan posisi 18 Maret 2026, di mana jumlah pelapor SPT baru mencapai 8,5 juta. DJP terus mendorong WP untuk segera melaporkan SPT mereka mengingat tenggat waktu yang semakin dekat. Batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sementara Wajib Pajak Badan Usaha memiliki waktu hingga 30 April.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administratif. Denda sebesar Rp 100 ribu menanti WP Orang Pribadi yang telat, sedangkan WP Badan Usaha akan didenda Rp 1 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sebelumnya telah menegaskan pentingnya kepatuhan ini. "Karena sudah diatur dalam Undang-Undang, seluruh Wajib Pajak harus menaati dengan melaporkan secara tepat waktu," ujar Inge. Ia menambahkan, "Jadi pastikan Wajib Pajak melaporkan SPT-nya sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar tidak dikenakan sanksi."

Dengan sisa waktu yang terbatas, DJP mengimbau agar WP tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan fasilitas Coretax untuk kemudahan dan kecepatan proses. Kepatuhan pajak adalah kunci bagi pembangunan negara.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *