News  
admin

PPATK Ungkap Penurunan Drastis Judol, Waspadai Kejahatan Hijau

faseberita.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data terbaru yang menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam perputaran dana judi online (judol) sepanjang tahun 2025. Total transaksi judol pada periode tersebut tercatat sebesar Rp 286,84 triliun.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Angka ini menandai penurunan tajam sebesar 20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa perputaran dana judol selama 2025 tersebut terjadi dalam 422,1 juta kali transaksi.

Tren positif ini tidak hanya terlihat pada perputaran dana, tetapi juga pada jumlah deposit judol. Pada tahun 2025, total deposit judol menyusut menjadi Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada tahun sebelumnya. PPATK mencatat, sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui berbagai kanal, termasuk bank, dompet digital (e-wallet), dan QRIS. Menariknya, terjadi peningkatan signifikan dalam penggunaan QRIS sebagai metode penyetoran deposit dibandingkan setoran melalui bank atau e-wallet.

"Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol diindikasikan berkat penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan serta pemberantasan judol di berbagai sisi," jelas Natsir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).

Fokus Baru: Kejahatan Keuangan Hijau

Selain kasus judol, PPATK juga menyoroti berbagai tindak pidana asal (TPA) lainnya yang menjadi fokus utama dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk yang berkaitan dengan kejahatan keuangan hijau (green financial crime).

Dari sektor pertambangan, PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan 2 informasi yang terkait dengan sektor ini, dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Lembaga ini secara khusus menyoroti dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di berbagai wilayah Indonesia, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau-pulau lainnya. Praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri juga menjadi perhatian serius. Sepanjang periode 2023-2025, PPATK menemukan total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun.

Di sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyerahkan 15 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,7 triliun. Salah satu temuan penting adalah keterkaitan kejahatan ini dengan kelangkaan dan kenaikan harga komoditas strategis di tanah air.

Sementara itu, di sektor kehutanan, PPATK menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar. Nilai transaksi tersebut diduga kuat berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal, mengingat tidak ditemukannya Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang merupakan prasyarat utama legalitas usaha kehutanan.

Produk Intelijen Keuangan PPATK Tahun 2025

Secara keseluruhan, selama tahun 2025, PPATK telah menyampaikan total 1.540 Produk Intelijen Keuangan (PIK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 PIK (sekitar 24,22 persen) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp 180,87 triliun.

Berikutnya, terdapat 178 PIK (11,56 persen) yang berkaitan dengan dugaan TPA di bidang perpajakan, dengan total perputaran dana mencapai Rp 934,52 triliun. Serta 156 PIK (10,13 persen) terkait dugaan TPA penipuan, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 22,53 triliun. Data ini menegaskan peran krusial PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari berbagai ancaman kejahatan.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *