Jakarta, faseberita.id – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Penetapan ini diharapkan memperkuat peran kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meskipun menjadi Hari Nasional, tanggal 17 Oktober tidak ditetapkan sebagai hari libur. Fadli Zon menegaskan bahwa kebudayaan adalah fondasi utama pembentukan karakter bangsa dan instrumen strategis dalam pembangunan.

Penetapan ini bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Namun, belum ada konfirmasi resmi mengenai keterkaitan pemilihan tanggal tersebut dengan hari kelahiran presiden.
SK tersebut menekankan bahwa pelestarian dan pengembangan kebudayaan adalah tanggung jawab bersama. Hari Kebudayaan Nasional diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebudayaan dalam pembangunan nasional berkelanjutan, sesuai amanat UUD 1945 dan UU Pemajuan Kebudayaan.
Konsep kebudayaan yang dimaksud mencakup tujuh unsur universal menurut C. Kluckhohn, seperti bahasa, sistem pengetahuan, dan religi. Selain itu, sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) seperti tradisi lisan, manuskrip, seni, dan bahasa juga menjadi fokus perhatian. Kebijakan ini juga mencakup aspek cagar budaya sebagai wujud sejarah dan jati diri bangsa.







