News  

Skandal Besar Manipulasi Saham Emiten Konglomerat

admin
Skandal Besar Manipulasi Saham Emiten Konglomerat

faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serius di pasar modal Indonesia. Langkah hukum ini menyasar tiga emiten besar milik konglomerat ternama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam sebuah tindakan nyata penegakan hukum, OJK secara resmi menyerahkan surat sanksi kepada para pelanggar pada Rabu (21/10/2026). Proses penyerahan ini dihadiri langsung oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien. Menariknya, kehadiran pejabat POLRI, yakni Kombes Pol. Suhasto selaku DirDitpideksus Bareskrim POLRI, menegaskan adanya sinergi kuat antara regulator keuangan dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di sektor pasar modal.

Skandal Besar Manipulasi Saham Emiten Konglomerat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kasus yang paling mencolok melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK menemukan adanya praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Manipulasi ini mengakibatkan lonjakan harga saham DSSA secara tidak wajar. Akibatnya, PT SMT dijatuhi denda administratif fantastis sebesar Rp1,5 triliun. Selain itu, seorang direktur berinisial R dari PT SS juga harus menanggung sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emek Efek selama satu tahun.

Tidak hanya DSSA, emiten BREN dan CUAN juga terseret dalam pusaran pelanggaran terkait pengaburan informasi. Pada kasus BREN, OJK menemukan adanya upaya menyembunyikan identitas pemesan saham, sehingga pihak yang sebenarnya mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar tidak terdeteksi. Atas pelanggaran ini, AH Ltd dijatuhi denda sebesar Rp500 miliar.

Senada dengan BREN, kasus PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) juga mengungkap praktik pengaburan informasi pemesanan saham. Hal ini menyebabkan konsentrasi kepemilikan saham menumpuk pada sekelompok pihak tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di publik menjadi sangat terbatas. Akibatnya, TC Pte Ltd dijatuhi denda sebesar Rp100 miliar.

Selain sanksi terhadap perusahaan, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada sejumlah anggota bursa dan sales. Dalam kasus DSSA, terdapat 9 Anggota Bursa yang didenda serta 8 sales yang diberikan peringatan tertulis karena menangani order nasabah yang terlibat transaksi manipulatif. Sementara pada kasus CUAN, dua Anggota Bursa didenda dan satu Direktur PT HPS dibekukan izinnya selama tiga bulan.

OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan proporsional, regulator berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang wajar, efisien, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh investor. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak kredibilitas pasar modal tanah air.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *