faseberita.id – Kasus korupsi besar yang menjerat taipan kelapa sawit asal Indonesia, Surya Darmadi, kini merembet ke ranah hukum internasional di Singapura. Tak hanya sang ayah yang terseret, putra Surya, Bill Darmadi, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah otoritas Singapura menyita dana fantastis senilai hampir S$140 juta atau setara dengan Rp1,9 triliun dari rekening pribadinya.
Langkah tegas ini diambil oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang mencurigai adanya aliran dana hasil kejahatan dari bisnis perkebunan milik sang ayah yang masuk ke rekening Bill. Meskipun proses penyitaan ini menuai kontroversi akibat adanya kesalahan prosedur dari pihak otoritas, pengadilan Singapura akhirnya memutuskan untuk tetap menahan dana tersebut selama 12 bulan ke depan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, drama hukum ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap aliran uang dari berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group. Surya sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia atas kasus korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Penyidik CPIB menemukan pola aliran dana yang mencurigakan sejak Mei 2023. Dana yang diduga berasal dari keuntungan ilegal operasional perkebunan sawit tanpa izin tersebut, diduga dicuci melalui sejumlah entitas bisnis sebelum akhirnya mendarat di dua perusahaan milik Bill di Singapura, yakni Rich Asian dan Palmbridge. Dari perusahaan tersebut, uang kemudian ditransfer ke rekening pribadi Bill.
Namun, proses hukum ini tidak berjalan mulus tanpa cela. Dalam persidangan, terungkap bahwa CPIB melakukan kelalaian prosedural yang cukup serius. Lembaga tersebut diketahui terlambat melaporkan penyitaan kepada hakim magistrat, yang seharusnya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. Akibat keterlambatan ini, pengacara Bill Darmadi sempat berargumen bahwa penyitaan tersebut tidak sah dan dana kliennya harus segera dikembalikan.
Hakim Distrik Shen Wanqin dalam putusannya mengakui adanya kekeliruan hukum di mana CPIB tidak memiliki kewenangan penuh untuk menguasai dana tersebut selama periode keterlambatan laporan. Meski demikian, hakim menolak permohonan pengembalian dana tersebut. Menurut hakim, keterlambatan administratif tidak secara otomatis membatalkan dasar penyitaan, terutama karena adanya dugaan kuat keterkaitan dana dengan tindak pidana korupsi di luar negeri.
Hakim menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan, terutama karena melibatkan kerja sama internasional untuk menelusuri jejak uang lintas negara. Meski demikian, hakim memberikan peringatan keras kepada CPIB agar tidak mengulangi kesalahan prosedural yang signifikan tersebut di masa mendatang.
Saat ini, sebagian besar dana tetap berada dalam pengawasan pengadilan, sementara ada sekitar US$8,7 juta yang masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah dana tersebut memiliki kaitan langsung dengan kasus Surya Darmadi atau tidak. Kasus ini kini memasuki babak baru seiring dengan jadwal sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Singapura yang masih menunggu penetapan.







