faseberita.id – Stabilitas sistem keuangan global kini tengah menjadi sorotan tajam setelah sebuah laporan mengejutkan dirilis oleh Financial Stability Board (FSB). Lembaga pengawas stabilitas keuangan dunia tersebut mengungkapkan bahwa banyak negara di dunia ternyata belum memiliki kesiapan yang memadai jika sewaktu-waktu terjadi kegagalan pada bank-bank besar.
Dalam laporan terbaru yang dikutip dari Financial Times, Indonesia disebut masuk ke dalam daftar negara yang dinilai belum siap menghadapi skenario terburuk jika sebuah bank sistemik mengalami kebangkrutan. FSB memberikan label "materially non-compliant" atau belum sepenuhnya patuh secara material terhadap rekomendasi mengenai mekanisme pendanaan sektor publik (public sector backstop).

Istilah backstop ini merujuk pada ketersediaan dana darurat dari pemerintah yang berfungsi sebagai penyedia likuiditas terakhir (lender of last resort). Mekanisme ini sangat krusial agar ketika sebuah bank besar mengalami krisis, bank tersebut dapat dibubarkan atau dijual secara aman tanpa harus membebani negara melalui proses nasionalisasi yang mahal.
Hanya Empat Negara yang Siap Tempur
Dari total 19 yurisdiksi yang dikaji oleh FSB, hasil penelitian menunjukkan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Ternyata, hanya ada empat negara yang dinilai telah memiliki kesiapan penuh dan patuh sepenuhnya terhadap standar global. Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong. Mereka dianggap telah memiliki fasilitas likuiditas yang mumpuni untuk menangani krisis perbankan secara cepat.
Di bawah kelompok elit tersebut, terdapat negara-negara yang masuk kategori "largely compliant" atau sebagian besar patuh, seperti Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Singapura, dan Afrika Selatan. Menariknya, dalam konteks Asia Tenggara, hanya Singapura yang mampu mencatatkan performa lebih baik dibandingkan Indonesia.
Sementara itu, Indonesia berada di kelompok ketiga bersama sejumlah negara besar lainnya seperti Australia, Brasil, China, Uni Perbankan Eropa, Arab Saudi, Swiss, dan Turki. Kelompok ini merupakan kelompok dengan jumlah anggota terbanyak dalam kajian tersebut, yang menandakan masih banyak celah dalam kesiapan dana darurat perbankan. Di sisi lain, India dan Argentina menempati posisi paling bawah karena dianggap tidak patuh sama sekali.
Masalah Kredibilitas dan Dana Darurat
Deputi Gubernur Bank Sentral Spanyol, Soledad Núñez, yang memimpin kajian ini, menekankan bahwa masalah utama yang ditemukan adalah soal kredibilitas. FSB mencatat bahwa kurang dari separuh negara yang diteliti memiliki mekanisme yang jelas, mampu menyediakan dana dalam skala besar, dan dapat diakses tepat waktu saat krisis melanda.
"Memiliki mekanisme pendanaan backstop sektor publik yang kredibel adalah hal yang esensial. Pekerjaan lebih lanjut sangat dibutuhkan untuk menuntaskan implementasi rekomendasi ini," tegas Núñez.
FSB juga mengingatkan bahwa aturan hukum saja tidak cukup untuk menyelamatkan sistem keuangan. Meskipun sebuah negara sudah memiliki perangkat hukum untuk membebankan kerugian kepada pemegang saham, strategi resolusi bank akan menjadi mustahil dijalankan tanpa adanya dukungan pendanaan publik sementara yang kuat.
Belajar dari Kasus Credit Suisse
Kebutuhan akan dana darurat yang masif ini terlihat jelas pada kasus krisis Credit Suisse di Swiss pada tahun 2023 lalu. Saat itu, bank sentral Swiss harus menyuntikkan likuiditas darurat senilai CHF168 miliar agar bank tersebut tidak runtuh sebelum akhirnya berhasil dijual ke UBS.
Meskipun Swiss menunjukkan kesiapan tinggi dalam menangani krisis tersebut, mereka tetap masuk dalam kategori tidak patuh secara material karena langkah penyelamatan tersebut dilakukan melalui dekret darurat, sementara aturan pendanaan publik yang permanen masih dalam tahap pembahasan di parlemen. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi negara lain, termasuk Indonesia, bahwa kesiapan regulasi dan ketersediaan dana harus berjalan beriringan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.







