faseberita.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang jauh lebih ketat bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa melalui skema Initial Public Offering (IPO). Langkah berani ini diambil sebagai bagian dari penyempurnaan tahap kedua terhadap Peraturan Nomor I-A mengenai pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya. Kebijakan yang telah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mulai berlaku efektif pada 9 Oktober 2026.
Perubahan regulasi ini bukan tanpa alasan. BEI tengah melakukan reformasi besar-besaran di pasar modal tanah air. Fokus utamanya adalah menyaring perusahaan-perusahaan yang masuk ke bursa agar memiliki fundamental yang kuat. Dengan standar yang lebih tinggi, diharapkan emiten yang tercatat memiliki kualitas yang mumpuni, sehingga risiko kerugian bagi investor, terutama investor ritel, dapat diminimalisir.

Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah peningkatan standar kesehatan keuangan bagi calon emiten. Tidak hanya itu, BEI juga memberikan syarat tambahan bagi perusahaan yang sudah berada di papan utama. Kini, perusahaan di papan utama diwajibkan memiliki saldo laba sebagai bukti bahwa kondisi keuangan dan operasional mereka cukup tangguh untuk mendukung keberlanjutan pasar modal.
Selain aspek keuangan, BEI juga memperkenalkan prinsip kesetaraan (equality) dalam proses pencatatan saham. Kini, calon perusahaan tercatat diperbolehkan mengajukan pemegang saham tertentu yang memiliki porsi di atas 5% untuk dihitung sebagai bagian dari saham free float. Syaratnya, penerima manfaat dari pemegang saham tersebut harus merupakan investor publik yang memenuhi kriteria ketat dari bursa. Langkah ini diambil agar penghitungan saham yang beredar di publik menjadi lebih proporsional tanpa mengorbankan transparansi kepemilikan.
Menariknya, dalam aturan terbaru ini, BEI menghapus ketentuan mengenai harga minimum dalam penawaran umum. Perubahan ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mendapatkan pendanaan secara optimal, sekaligus memberikan peluang bagi investor untuk mendapatkan saham dengan harga yang lebih kompetitif dan terjangkau.
Untuk memastikan transparansi, BEI kini mewajibkan calon emiten untuk menyerahkan proyeksi keuangan yang mencakup lima tahun ke depan setelah melantai di bursa. Selain itu, dokumen laporan riset ekuitas dan informasi ringkas permohonan pencatatan juga menjadi syarat wajib sebagai bentuk komitmen jangka panjang perusahaan.
Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menegaskan bahwa implementasi aturan ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan pasar. Dengan regulasi yang lebih ketat dan terukur, pasar modal Indonesia diharapkan tumbuh menjadi ekosistem yang lebih kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan di kancah global.







