faseberita.id – Kabar terbaru mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2027 akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan Kementerian Haji dan Umrah telah mencapai kesepakatan resmi terkait besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun tersebut.
Dalam keputusan terbaru ini, angka BPIH untuk keberangkatan tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp98,46 juta untuk setiap jemaah. Keputusan ini menjadi angin segar bagi calon jemaah, mengingat angka tersebut menunjukkan adanya penyesuaian yang lebih kompetitif dibandingkan dengan rencana anggaran awal yang sempat diusulkan oleh pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan secara rinci mengenai struktur biaya tersebut. Dari total BPIH sebesar Rp98,46 juta, porsi yang menjadi tanggung jawab langsung jemaah atau yang dikenal dengan istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sebesar Rp54.317.360,07.
Dasco memaparkan bahwa para calon jemaah sebenarnya tidak perlu merasa terbebani dengan angka tersebut secara utuh. Hal ini dikarenakan setiap jemaah telah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar. Selain itu, terdapat pula saldo nilai manfaat yang tercatat dalam rekening virtual masing-masing jemaah dengan rata-rata sekitar Rp3,4 juta.
Jika dihitung secara matematis, setelah dikurangi setoran awal dan nilai manfaat tersebut, jemaah seharusnya hanya perlu melunasi sisa Bipih sekitar Rp26,43 juta. Namun, kabar baiknya, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi tambahan sebesar kurang lebih Rp3 juta per jemaah khusus untuk periode keberangkatan tahun 2027.
"Dengan adanya subsidi tersebut, maka rata-rata pelunasan Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji 2027 menjadi sekitar Rp23,24 juta. Jika kita bandingkan dengan pelunasan Bipih pada tahun 2026 yang berada di angka Rp25 juta, maka tahun ini terjadi penurunan biaya pelunasan," ujar Dasco saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Penurunan ini merupakan hasil dari negosiasi panjang. Sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan usulan rencana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan angka yang jauh lebih tinggi, yakni mencapai Rp107,34 juta per jemaah. Pada usulan awal tersebut, pemerintah merencanakan porsi yang dibebankan langsung kepada jemaah (Bipih) sebesar 40 persen dari total biaya.
Melalui kesepakatan terbaru ini, diharapkan beban finansial calon jemaah haji dapat lebih terukur dan terjangkau. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional penyelenggaraan haji yang tinggi dengan kemampuan finansial masyarakat agar niat suci beribadah ke tanah suci dapat terlaksana dengan lebih ringan.







