faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif dalam memerangi praktik perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat. Dalam langkah tegas terbaru, regulator keuangan ini telah membekukan sebanyak 38.796 rekening yang terindikasi kuat digunakan sebagai sarana transaksi judi online. Tidak berhenti di situ, OJK kini juga menginstruksikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengawasan melalui mekanisme enhanced due diligence (EDD) guna memutus rantai aliran dana ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa langkah masif ini merupakan respons cepat terhadap data yang dihimpun dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK tidak hanya sekadar memblokir rekening yang sudah teridentifikasi, tetapi juga memperluas jangkauan penutupan rekening dengan cara mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pelaku. Strategi ini bertujuan agar para bandar maupun pemain judi online tidak bisa dengan mudah berpindah ke rekening lain di bank yang sama menggunakan identitas yang sama.

Berdasarkan data yang dihimpun, tren pertumbuhan rekening terkait judi online menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Pada awal tahun 2026, jumlah rekening yang terdeteksi terus merangkak naik secara signifikan. Tercatat pada bulan April terdapat 33.252 rekening, kemudian meningkat menjadi 33.836 pada Mei, dan melonjak hingga 36.191 pada Juni. Lonjakan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas perjudian daring masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat.
Dian juga menyoroti fenomena berbahaya lainnya, yakni praktik jual beli rekening milik orang lain yang digunakan untuk menampung uang judi. Untuk menghadapi taktik licin ini, OJK tengah membangun sistem informasi terintegrasi yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta pihak perbankan. Salah satu metode deteksi yang digunakan adalah dengan memantau rekening-rekening anomali, yakni rekening yang menerima banyak transaksi dalam jumlah kecil secara berulang dalam waktu singkat.
Di sisi lain, Menkomdigi Meutya Hafid melaporkan bahwa upaya pembersihan konten judi online telah memutus akses terhadap 3,45 juta konten ilegal sejak Oktober 2024. Modus operandi pelaku juga semakin beragam, mulai dari penggunaan rekening bank, dompet digital (e-wallet), kode QRIS, hingga transaksi pulsa. Bahkan, menjelang turnamen besar seperti Piala Dunia 2026, ditemukan modus siaran ilegal yang menyisipkan tautan judi di dalamnya.
Selain fokus pada pemberantasan judi online, OJK juga mengumumkan tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang bermasalah. OJK resmi mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah berbeda, yakni di Cianjur, Badung, dan Tangerang. Pencabutan izin ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor perbankan dari tata kelola yang buruk.







