faseberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus yang melibatkan kolaborasi antara oknum militer dan pihak swasta ini mencuat setelah tim penyidik menemukan adanya praktik manipulasi dalam proses pengadaan barang.
Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) mengungkapkan bahwa praktik lancung ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Total nilai pengadaan yang menjadi objek korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp1,22 triliun.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah seorang perwira militer berinisial Kolonel Cpl BU yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK). Empat tersangka lainnya merupakan aktor dari sektor swasta, yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, serta tiga direktur perusahaan, yaitu YY (Direktur PT YAT), AA (Direktur PT ASE), dan GB (Direktur PT ASE).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan persekongkolan untuk mengatur jalannya tender. Modus operandi yang digunakan meliputi pengaturan pemenang proyek, manipulasi spesifikasi teknis, pengkondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penyediaan perusahaan pembanding fiktif demi memenangkan PT YAT.
Modus kecurangan tidak berhenti pada tahap tender. Dalam pelaksanaan kontrak, terjadi pengurangan jumlah unit secara sepihak dari semula 25.644 unit menjadi 21.801 unit. Ironisnya, meskipun hingga Maret 2026 realisasi fisik di lapangan baru mencapai 2.117 unit, para tersangka diduga kuat memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100%, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mencairkan pembayaran dari negara.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian besar. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan pasti mengenai total kerugian negara. Dalam upaya pengumpulan bukti, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli, serta menyita berbagai aset mewah.
Aset yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, 889 dokumen, 5 unit ponsel, hingga barang mewah seperti satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, mobil mewah Lexus LM 500 H, serta beberapa unit kendaraan BYD dan Hino.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di berbagai lokasi rutan, mulai dari Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya hingga Rutan Salemba. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan korporasi dan menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi ini.







