faseberita.id – Rencana besar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau yang lebih dikenal sebagai Danantara Indonesia untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) kini semakin menguat. Langkah strategis ini mulai menunjukkan keseriusannya setelah pihak Danantara secara resmi menyampaikan surat terkait rencana investasi tersebut kepada pihak bursa.
Namun, meskipun niat untuk menjadi pemegang saham telah disampaikan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai seberapa besar persentase saham yang akan dikuasai oleh lembaga pengelola investasi tersebut. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendri, mengungkapkan bahwa surat yang diterima pihaknya belum memberikan rincian angka yang spesifik mengenai porsi kepemilikan saham tersebut.

"Dalam surat tersebut tidak secara spesifik menyebutkan persentase kepemilikannya," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta.
Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai dokumen yang mengindikasikan bahwa Danantara berencana untuk mengambil alih sekitar 40,12% saham di BEI. Rencana ambisius ini disebut-sebut sebagai bagian dari proses demutualisasi BEI yang akan dilakukan melalui skema rights issue. Jika rencana ini terealisasi, maka struktur kepemilikan bursa akan mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Menanggapi isu tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terbaru. OJK menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima pengajuan resmi dari pihak mana pun yang ingin memiliki saham BEI dengan porsi kepemilikan di atas 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa setiap entitas yang bermaksud menguasai saham BEI lebih dari 5% wajib mendapatkan persetujuan resmi dari OJK. "Belum ada pengajuan ke OJK sampai saat ini," tegas Hasan.
Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya menjaga independensi BEI, terutama setelah proses demutualisasi selesai dilakukan. OJK mengingatkan bahwa bursa harus memiliki mekanisme yang sangat kuat untuk mencegah dan memitigasi potensi konflik kepentingan, terutama jika terdapat pemegang saham dengan porsi kepemilikan yang sangat besar.
"Hal ini harus diterjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan dan aturan internal di Bursa. Aturan tersebut harus mampu menjamin tidak adanya gangguan dan tetap mengedepankan independensi dalam seluruh kegiatan operasional bursa," tambah Hasan.
Di sisi lain, pihak Danantara Indonesia sendiri masih bersikap hati-hati. Melalui keterangan tertulisnya, tim komunikasi Danantara menyatakan bahwa keputusan final mengenai besaran saham belum diambil. Saat ini, mereka masih berada dalam tahap kajian internal dan proses uji tuntas (due diligence) yang mendalam. Selain itu, Danantara juga masih menunggu terbitnya regulasi terbaru dari OJK terkait aturan pemegang saham Bursa Efek Indonesia sebagai landasan hukum dalam mengambil keputusan investasi tersebut.







