faseberita.id – Industri asuransi syariah di Indonesia kini memasuki babak baru yang menjanjikan transparansi lebih baik. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan krusial yang diprediksi akan mengubah lanskap pengaturan klaim asuransi. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut positif keputusan ini, melihatnya sebagai dorongan signifikan untuk memperkuat kepercayaan nasabah.
Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 merupakan amanat yang harus dilaksanakan tanpa kompromi. Menurutnya, keputusan ini akan mendorong seluruh perusahaan anggota AASI untuk lebih terbuka dalam mencantumkan seluruh persyaratan klaim sejak awal perjanjian. "Ini putusan yang wajib dijalankan, tidak ada nilai tawarnya. Semua anggota kami pasti akan memenuhinya," ujar Fauzi saat ditemui di Jakarta pada Jumat lalu.

Fauzi menambahkan, semangat di balik putusan MK ini sangat selaras dengan prinsip dasar akad dalam asuransi syariah yang mengedepankan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak. Ke depan, keputusan ini akan membawa implikasi penting bagi industri, terutama dalam menguatkan kejelasan setiap detail kebijakan terkait pengajuan klaim. Ia melihat ini sebagai kesempatan emas untuk membuat persyaratan klaim menjadi lebih spesifik, rinci, dan mudah dipahami oleh nasabah.
Secara teknis, dampak putusan MK ini tidak serta-merta mewajibkan semua perusahaan asuransi mengubah polis yang sudah ada secara instan. Penyesuaian akan bergantung pada ketentuan internal masing-masing perusahaan. Namun, arahnya sangat jelas: setiap polis harus memuat informasi klaim yang lebih komprehensif dan eksplisit.
Sebagai informasi, pada 16 September 2026, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Ng Kim Tjoa dalam perkara yang menguji Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). MK menyatakan bahwa Pasal 304 KUHD inkonstitusional dan tidak berlaku efektif jika tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib mencantumkan "syarat klaim yang disepakati sejak awal."
Sebelumnya, Pasal 304 KUHD hanya mengatur elemen dasar polis asuransi jiwa seperti tanggal pertanggungan, nama tertanggung, masa pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi. Tidak ada kewajiban eksplisit untuk mencantumkan syarat dan tata cara klaim dalam dokumen polis. Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa syarat klaim bukan lagi sekadar aspek teknis yang diatur secara terpisah, melainkan bagian integral yang harus disepakati dan tertuang jelas dalam polis sejak awal kontrak.
Implikasinya sangat menguntungkan. Adanya ketentuan yang jelas dalam polis akan menekan potensi perbedaan penafsiran terkait persyaratan klaim, yang seringkali menjadi sumber sengketa. Konsumen akan mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan, sementara perusahaan asuransi akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Putusan ini juga secara otomatis memperkaya lingkup informasi yang harus dimuat dalam polis, melampaui ketentuan Pasal 304 KUHD sebelumnya. Ini adalah kemenangan bagi transparansi dan perlindungan konsumen di sektor asuransi syariah.







