faseberita.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari ranah pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah kepada dua emiten besar yang terafiliasi dengan konglomerasi Grup Salim dan Grup Bakrie. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti, dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), holding bisnis Grup Bakrie, masuk dalam daftar 23 emiten yang diganjar hukuman hingga akhir Agustus lalu.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kedua raksasa pasar modal ini beragam. Mulai dari ketidakpatuhan dalam Transaksi Material hingga prosedur penunjukan Akuntan Publik yang menyalahi aturan.

Secara spesifik, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) kedapatan melanggar ketentuan terkait penunjukan Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Penunjukan KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI disetujui oleh Direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diselenggarakan. Padahal, berdasarkan POJK No. 9/2023, penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS. Akibat kelalaian ini, ROTI harus membayar denda sebesar Rp150 juta.
Sementara itu, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menghadapi sanksi lebih berat terkait pelanggaran Transaksi Material. Sebuah perusahaan terkendali di bawah BNBR diketahui menerima pinjaman fantastis senilai Rp4,81 triliun, angka yang setara dengan 115,87% dari total ekuitas BNBR. Pinjaman ini berasal dari pemberi pinjaman yang berbeda dari yang telah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS.
Lebih lanjut, Hasan Fawzi membeberkan bahwa BNBR tidak menggunakan penilai independen, gagal melakukan keterbukaan informasi kepada publik, tidak melaporkannya kepada OJK, serta tidak mendapatkan persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya. Serangkaian tindakan ini jelas-jelas melanggar POJK No. 17/2020. Atas pelanggaran tersebut, BNBR digelontorkan denda senilai Rp1,2 miliar.
Peristiwa ini menjadi bagian dari upaya masif OJK dalam menegakkan aturan di pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerbitkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada para pelaku pasar. Dari jumlah tersebut, 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis secara khusus menargetkan pelanggaran peraturan pasar modal. Total denda yang berhasil dihimpun OJK dari berbagai pelanggaran ini mencapai Rp73,99 miliar, dilengkapi dengan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin.







