News  

Skandal Kripto Miliar Rupiah Lenyap Pengadilan Bertindak

admin
Skandal Kripto Miliar Rupiah Lenyap Pengadilan Bertindak

Sebuah platform perdagangan aset digital di Belanda, Knaken, kini resmi dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Rotterdam. Keputusan hukum ini menjadi pukulan telak bagi ribuan investor setelah dana mereka senilai lebih dari 7 juta euro atau setara Rp142,96 miliar lenyap tanpa jejak.

Langkah hukum tegas ini diambil menyusul permohonan kepailitan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung Belanda. Otoritas penegak hukum bergerak cepat setelah menerima laporan mendesak dari Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM) yang menyoroti dugaan praktik keuangan mencurigakan di internal perusahaan.

Skandal Kripto Miliar Rupiah Lenyap Pengadilan Bertindak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelum vonis pailit diketok, pihak kejaksaan telah membuka investigasi kriminal terhadap jajaran manajemen Knaken atas dugaan penggelapan aset digital. Platform yang sebelumnya diandalkan untuk konversi mata uang fiat ke kripto ini mendadak menghentikan seluruh operasionalnya dan menghilang dari internet sejak awal Juni lalu. Di tengah kepanikan massal investor, manajemen Knaken sempat membuat pernyataan kontroversial, meminta para pengguna untuk tidak menempuh jalur hukum atau mengajukan tuntutan ganti rugi.

Majelis hakim Pengadilan Rotterdam menegaskan keputusan memailitkan Knaken mutlak demi menyelamatkan kepentingan masyarakat luas dan mencegah kerugian yang lebih besar. Lemahnya tata kelola perusahaan serta ketidakjelasan neraca keuangan internal menjadi pertimbangan utama. "Knaken memiliki banyak pelanggan, dan terdapat defisit dana yang sangat signifikan di Knaken, yang mana pelanggan tidak diberitahu mengenai hal tersebut. Akibatnya, sejumlah besar uang pelanggan telah menghilang tanpa kejelasan bagaimana hal ini bisa terjadi," demikian bunyi amar putusan hakim yang dikutip dari laporan media setempat.

Selama proses persidangan, pihak manajemen Knaken sempat mengajukan nota pembelaan. Mereka berargumen bahwa status pailit bukanlah instrumen yang tepat untuk melikuidasi perusahaan. Manajemen bahkan mengklaim hak-hak finansial nasabah sejatinya telah terlindungi melalui jalur hukum pidana lain, termasuk lewat penyitaan aset yang dilakukan oleh FIOD, badan investigasi Otoritas Pajak Belanda. Knaken juga menyodorkan proposal perdamaian alternatif berupa rencana pembagian sisa kas internal perusahaan secara proporsional kepada para korban terdampak. Namun, rencana restrukturisasi mandiri tersebut ditolak mentah-mentah oleh pengadilan lantaran Knaken terbukti sudah mengalami defisit parah dan sama sekali tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada para pelanggan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *