faseberita.id – Maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman daring tanpa izin kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Banyak pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan data pribadi yang bocor membuat seseorang tiba-tiba terlilit utang fiktif. Kondisi ini sangat merugikan korban yang seringkali baru menyadari masalah saat ditagih atau pengajuan kredit lain mereka ditolak.
Oleh karena itu kewaspadaan tinggi sangat dibutuhkan. Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa apakah identitas mereka telah disalahgunakan untuk layanan keuangan tertentu tanpa sepengetahuan. Langkah proaktif ini krusial untuk mencegah kerugian lebih besar.

Salah satu metode paling efektif untuk memantau potensi penyalahgunaan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan OJK. Melalui SLIK publik dapat mengakses riwayat kredit secara lengkap. Ini termasuk mendeteksi jika ada pinjaman online ilegal yang terdaftar atas nama mereka. Pengecekan bisa dilakukan baik secara daring maupun luring.







