faseberita.id – Skandal penyalahgunaan solar bersubsidi melalui QR Code MyPertamina kini terkuak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas mengungkap modus licik yang merugikan negara dan masyarakat luas
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan oknum nakal memanfaatkan celah sistem satu QR Code untuk kendaraan roda enam atau lebih berhak mendapat jatah 200 liter solar setiap hari sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Ironisnya kuota ini terus diambil padahal kendaraan yang terdaftar hanya diparkir dan tidak benar benar beroperasi. Ini jelas merugikan

BPH Migas tidak tinggal diam bersama Pertamina Patra Niaga mereka gencar memantau setiap transaksi mencurigakan. QR Code yang terbukti disalahgunakan akan langsung diblokir tanpa ampun. Lebih jauh BPH Migas menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pengerit atau pengetap yang rutin mengambil jatah solar namun kendaraannya tak pernah bergerak
Ekonom Center of Reform on Economics CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyoroti sistem digitalisasi melalui QR Code dan MyPertamina. Menurutnya sistem ini baru sebatas memperbaiki pencatatan bukan memastikan solar bersubsidi benar benar sampai ke tangan yang berhak. Pengawasan terhenti di SPBU padahal titik paling rawan justru setelah solar keluar dari nozzle ujarnya
Pandangan senada datang dari ekonom INDEF Andry Satrio Nugroho. Ia menegaskan akar masalahnya terletak pada desain subsidi yang masih melekat pada barang bukan pada penerima manfaat. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menentukan hak pembelian berdasarkan jenis kendaraan justru membuka celah penyalahgunaan karena fokus pengawasan hanya di SPBU
Selama subsidi masih melekat pada barang potensi rente akan selalu ada kata Andry. Ia mencontohkan satu QR Code kendaraan roda enam bisa membeli 200 liter solar bersubsidi setiap hari. Dengan selisih harga yang fantastis dibanding solar nonsubsidi penyalahgunaan satu barcode saja bisa menghasilkan keuntungan lebih dari satu juta rupiah per hari jika dijual kembali. Bahkan pelaku usaha ilegal di sektor perkebunan atau pertambangan dapat menghemat puluhan juta rupiah setiap hari
Selama perbedaan harga tetap sangat lebar dan tata kelola distribusinya tidak dibenahi insentif untuk penyalahgunaan solar bersubsidi akan terus membayangi dan merugikan negara serta masyarakat yang membutuhkan


