faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan bahwa gejolak nilai tukar rupiah yang terus melemah belum memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas sektor perbankan nasional Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan kondisi ini di tengah pergerakan rupiah yang kembali mendekati angka 18000 per dolar Amerika Serikat pada penutupan perdagangan Jumat 26 Juni 2026 rupiah tercatat di level 17922
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pelemahan mata uang garuda memang berpotensi memicu kenaikan biaya produksi serta inflasi Hal ini disebabkan oleh meningkatnya harga barang impor yang pada akhirnya dapat menggerus daya beli masyarakat Namun untuk saat ini dunia perbankan Indonesia masih tetap kokoh dan stabil

Berbagai indikator kunci menjadi alasan utama di balik ketahanan perbankan nasional menghadapi anjloknya kurs salah satunya adalah Posisi Devisa Neto PDN yang sangat rendah dan jauh di bawah batas aman yang ditetapkan PDN merupakan ukuran risiko kerugian bank akibat fluktuasi mata uang asing Pada April 2026 PDN berada di level 163 persen posisi long jauh di bawah ambang batas 20 persen
Selain itu risiko kredit perbankan juga tetap terkendali dengan baik Angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan NPL bank nasional saat ini masih di bawah 3 persen tepatnya 217 persen Kondisi likuiditas perbankan juga terjaga stabil ditunjukkan oleh rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga AL DPK dan Alat Likuid terhadap Non Core Deposit AL NCD yang berada di atas batas minimal 10 persen dan 50 persen
Rasio Loan to Deposit Ratio LDR perbankan nasional juga menunjukkan performa prima di angka 8688 persen tetap dalam kisaran ideal 78 hingga 92 persen Ditambah lagi Liquidity Coverage Ratio LCR mencapai 19237 persen jauh melampaui ambang batas dan sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek
Meski demikian Dian mengingatkan bahwa pelemahan rupiah yang berkelanjutan berpotensi memengaruhi debitur yang memiliki eksposur tinggi terhadap pergerakan mata uang asing Situasi ini bisa menekan kemampuan bayar para peminjam dan pada akhirnya meningkatkan risiko kredit bagi perbankan
Dalam menghadapi skenario tersebut bank diwajibkan memastikan kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai CKPN serta memiliki fondasi permodalan yang kuat Hingga April 2026 rasio CKPN terhadap NPL tercatat sebesar 16535 persen angka yang dinilai sangat memadai Ketahanan permodalan perbankan juga sangat solid dengan Capital Adequacy Ratio CAR sebesar 2397 persen
OJK terus mengawasi perkembangan pasar secara cermat dan meminta seluruh bank untuk senantiasa menerapkan manajemen risiko secara komprehensif Otoritas juga rutin melaksanakan uji ketahanan atau stress test dengan memasukkan skenario pelemahan rupiah sebagai salah satu asumsi utama Berdasarkan hasil uji tersebut sektor perbankan dinilai masih sangat mampu menghadapi potensi tekanan yang timbul dari gejolak nilai tukar







