News  

HEBOH Kemenkeu Bisa Kuasai BEI Purbaya Ungkap Fakta

admin
HEBOH Kemenkeu Bisa Kuasai BEI Purbaya Ungkap Fakta

faseberita.id – Sebuah potensi besar mengguncang jagat pasar modal Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini secara hukum diperbolehkan menjadi salah satu pemilik saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada rencana konkret dari Kemenkeu untuk mengambil langkah tersebut. Pernyataan ini disampaikan Purbaya menanggapi sorotan publik terkait aturan baru yang termuat dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Purbaya, saat ditemui di Tanjung Priok Jakarta Utara pada Selasa 23 Juni 2026, menegaskan bahwa meskipun payung hukum telah terbuka lebar, Kemenkeu belum memikirkan secara serius untuk mengakuisisi saham di bursa. "Sampai sekarang sih belum," ujarnya singkat, mengindikasikan bahwa wacana tersebut masih sebatas kemungkinan di atas kertas.

HEBOH Kemenkeu Bisa Kuasai BEI Purbaya Ungkap Fakta
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Perubahan fundamental ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang revisi P2SK, yang baru saja disahkan pada 4 Juni 2026 lalu. Salah satu poin krusial adalah demutualisasi bursa, yang mengubah status BEI dari organisasi nirlaba berbasis keanggotaan (Self-Regulatory Organization) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Pasal 8 ayat 1 dari omnibus law sektor keuangan ini secara gamblang menyebutkan, "Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi."

Lebih lanjut, pasal 8B ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2026 secara eksplisit memberikan lampu hijau bagi lembaga negara untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham. Bunyinya, "Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek." Ini menandai era baru di mana entitas pemerintah memiliki legitimasi untuk memiliki bagian kepemilikan di lembaga vital pasar modal.

Aturan tambahan juga mengatur bahwa kepemilikan saham di BEI tidak hanya terbatas pada Anggota Bursa Efek, melainkan juga terbuka bagi orang perseorangan atau badan hukum Indonesia lainnya, baik yang terafiliasi maupun tidak. Pentingnya menjaga independensi bursa juga ditekankan dalam beleid ini, di mana kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, dan Danantara harus tetap menjamin kemandirian operasional BEI.

Revisi UU P2SK ini secara signifikan mengubah lanskap kepemilikan BEI, dari yang sebelumnya tertutup dan berbasis keanggotaan menjadi lebih transparan dan inklusif. Pengesahan undang-undang ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna pada Kamis 4 Juni 2026 silam, membuka babak baru bagi struktur dan tata kelola pasar modal Indonesia.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *