News  

Koperasi Siap Berubah Total Sanksi Pidana Mengintai

admin
Koperasi Siap Berubah Total Sanksi Pidana Mengintai

faseberita.id – Wacana reformasi besar-besaran di sektor perkoperasian Indonesia semakin mengemuka Menteri Koperasi Ferry Juliantono baru-baru ini menggagas sejumlah terobosan fundamental demi mengembalikan kepercayaan publik dan memajukan koperasi di Tanah Air Salah satu usulan paling mencolok adalah pembentukan lembaga penjamin simpanan khusus koperasi

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Rabu 17 Juni 2026 yang disiarkan daring Ferry Juliantono menegaskan kehadiran lembaga penjamin simpanan ini sangat vital Tujuannya jelas untuk memperkuat keyakinan para anggota serta publik luas dalam memanfaatkan layanan simpan pinjam koperasi Dengan demikian insiden gagal bayar yang sempat mengguncang di tahun 2020 diharapkan tidak terulang kembali

Koperasi Siap Berubah Total Sanksi Pidana Mengintai
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Pembentukan lembaga penjamin simpanan ini merupakan satu dari lima usulan krusial yang diajukan Kementerian Koperasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Selain itu Ferry juga mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab atas perizinan regulasi dan pengawasan ketat terhadap usaha simpan pinjam koperasi

Badan pengawas ini nantinya akan mengemban tugas pengaturan pengawasan tata kelola pengawasan kepatuhan hingga perlindungan maksimal bagi anggota dan masyarakat dari praktik usaha koperasi yang merugikan Ferry menambahkan lembaga ini akan memiliki wewenang untuk memberikan tindakan sanksi administratif serta menghalau penyalahgunaan entitas hukum koperasi untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip koperasi

Tak kalah penting Ferry juga mengusulkan ketentuan sanksi pidana Menurutnya ketentuan sanksi pidana menjadi krusial demi menjaga kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas Namun ia menekankan pentingnya kecermatan ekstra dalam merumuskannya Unsur kehati-hatian diperlukan agar sanksi pidana tidak justru kontraproduktif tepat sasaran serta menutup celah kriminalisasi terutama dengan mempertimbangkan tingkat literasi pengurus pengawas anggota atau masyarakat pada umumnya

Revisi Undang-Undang Perkoperasian sebenarnya telah diamanatkan sejak tahun 2014 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 Ferry menilai regulasi berusia 34 tahun ini dinilai usang dan tak lagi relevan dengan perkembangan zaman Oleh karena itu revisi undang-undang ini mutlak diperlukan untuk mereformasi total ekosistem perkoperasian di Indonesia

Politikus Partai Gerindra ini optimis bahwa revisi undang-undang tersebut mampu mengukuhkan posisi koperasi sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia Bahkan ia juga berharap revisi ini akan mewujudkan ambisi menjadikan sejumlah koperasi Indonesia masuk dalam jajaran 300 koperasi terkemuka di kancah global dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun mendatang

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *