News  

Industri Asuransi Jiwa Berkilau, Laba Rp 7,85 T di Kuartal I

admin

Jakarta – Kabar gembira datang dari sektor keuangan. Industri asuransi jiwa di Indonesia berhasil membukukan laba setelah pajak yang fantastis, mencapai Rp 7,85 triliun pada Maret 2026. Angka impresif ini, yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, menjadi sinyal kuat adanya perbaikan kinerja yang solid di triwulan pertama tahun ini.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Ogi Prastomiyono, Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa laba tersebut melonjak Rp 3,96 triliun dibandingkan periode sebelumnya. “Laba setelah pajak industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 7,85 triliun, atau meningkat Rp 3,96 triliun dibandingkan periode sebelumnya,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Pertumbuhan kinerja positif ini, menurut Ogi, terutama ditopang oleh kanal bancassurance. Kanal ini menyumbang porsi krusial sebesar 40,4 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp 47,12 triliun per Maret 2026. Sementara itu, kanal keagenan juga memberikan kontribusi signifikan sebesar 17,6 persen.

Dominasi bancassurance dalam beberapa tahun terakhir tak lepas dari luasnya jaringan distribusi perbankan serta tingginya kebutuhan masyarakat akan produk perlindungan yang terintegrasi dengan layanan keuangan. Ogi optimistis kedua kanal distribusi ini akan terus menunjukkan akselerasi pertumbuhan, seiring dengan meningkatnya literasi keuangan masyarakat, transformasi digital di sektor keuangan, dan pengembangan produk yang semakin relevan dengan kebutuhan nasabah.

Namun demikian, Ogi menekankan pentingnya bagi industri untuk tidak lengah. “Industri juga perlu terus memperhatikan aspek tata kelola, perlindungan konsumen, dan kualitas pemasaran agar pertumbuhan yang terjadi tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain kinerja cemerlang bancassurance, peningkatan laba industri asuransi jiwa juga didukung oleh pertumbuhan pendapatan premi produk unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Pendapatan premi dari produk unit link tercatat sebesar Rp 11,37 triliun pada Maret 2026, tumbuh 3,68 persen secara tahunan (yoy). Di sisi lain, klaim yang tercatat sebesar Rp 13,3 triliun justru menurun 7,99 persen yoy.

“Meskipun laju pertumbuhannya terbilang moderat dibandingkan periode sebelumnya, kinerja PAYDI tetap menunjukkan tren positif,” jelas Ogi. Ia menambahkan bahwa sejak pemberlakuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, pertumbuhan produk unit link lebih mencerminkan penguatan proses konsolidasi serta perbaikan kualitas bisnis industri. Perbaikan ini meliputi penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.

Untuk semakin mendorong penguatan dan pengembangan produk unit link, OJK saat ini tengah melakukan penyesuaian ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Regulasi tersebut berencana akan ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri telah dilakukan, termasuk untuk membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri PAYDI ke depan,” pungkas Ogi. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem asuransi jiwa yang lebih kuat dan terpercaya bagi masyarakat.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *