Pencurian Rel KAI di Sukoharjo Digagalkan, Sabu Turut Ditemukan
SUKOHARJO – Aksi pencurian material prasarana kereta api di wilayah Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil digagalkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta pada Sabtu, 18 April 2026. Dua terduga pelaku berhasil diringkus di lokasi kejadian, dan yang mengejutkan, petugas turut menemukan empat paket sabu di dalam kendaraan mereka.

Manager Humas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengonfirmasi insiden tersebut kepada faseberita.id. Menurut Feni, terungkapnya upaya kejahatan ini bermula sekitar pukul 10.45 WIB, ketika Tim Pengamanan KAI menerima laporan krusial. Laporan tersebut berasal dari Kepala UPT JJ 6.7 Delanggu, yang meneruskan informasi dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan.
Warga melihat sejumlah individu tengah memuat bantalan rel di sekitar KM 117+0/1 lintas Purwosari–Gawok, tepatnya di wilayah Gatak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pengamanan yang tengah berpatroli segera bergerak menuju lokasi bersama Kepala Stasiun Gawok. Koordinasi cepat dengan pihak Kepolisian Sektor Gatak pun dilakukan.
Hasilnya, sekitar pukul 10.51 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Pengamanan KAI Daerah Operasi 6, Tim Jalan Rel dan Jembatan (JJ) 6.7 Delanggu, serta personel Polsek Gatak berhasil mengamankan area jalur kereta api dan membekuk dua orang pelaku.
Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya adalah empat batang rel bekas sepanjang 2 meter, tiga batang rel bekas sepanjang 1,7 meter, satu batang rel bekas sepanjang 1,28 meter, dan dua batang rel bekas sepanjang 1 meter. Selain itu, turut diamankan satu set alat blender beserta tabung gas, satu unit mobil pikap, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. Yang tak kalah mengejutkan, di dalam mobil pelaku ditemukan empat paket sabu.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kepolisian Sektor Gatak untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V hingga Rp 500 juta. Feni menjelaskan, "Pemberatan tersebut mencakup pencurian yang dilakukan pada malam hari, oleh lebih dari satu orang, atau disertai kekerasan maupun perusakan."
KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi pencurian material prasarana kereta api. Tindakan semacam ini sangat berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, yang merupakan transportasi publik vital. Berbagai upaya pengamanan telah diintensifkan, mulai dari pemasangan CCTV di titik-titik rawan hingga patroli rutin di sepanjang jalur rel.
KAI juga menggarisbawahi pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam menjaga keamanan. "Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik," tutur Feni. Oleh karena itu, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel. Laporan dapat disampaikan melalui petugas di stasiun terdekat, Contact Center 121 (telepon (021) 121), email [email protected], atau melalui media sosial resmi KAI.







