Jakarta, faseberita.id – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kenaikan harga tiket pesawat yang berlaku mulai bulan ini, berkisar antara 9 hingga 13 persen. Kenaikan ini, yang disampaikan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Senin, 6 April 2026, tak lepas dari penyesuaian tarif maksimal fuel charge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 38 persen untuk pesawat jenis jet dan propeller.
Lonjakan fuel charge ini merupakan respons terhadap gejolak harga minyak mentah dunia yang kini bertengger di kisaran US$ 100 per barel. Imbasnya, harga avtur yang dipasok oleh PT Pertamina Patra Niaga mengalami kenaikan signifikan. Jika pada Maret lalu harga avtur berada di rentang Rp 13.656,51 hingga Rp 15.737,82 per liter, kini pada bulan April harga tersebut melambung menjadi Rp 22.707,92 hingga Rp 25.632,39 per liter.

Namun, untuk meredam dampak kenaikan ini terhadap daya beli masyarakat, pemerintah mengambil langkah strategis dengan memberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. PPN ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. "Dengan adanya PPN yang ditanggung pemerintah, kenaikan harga tiket yang sampai ke masyarakat hanya berkisar 9-13 persen," jelas Airlangga. Untuk program subsidi PPN ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun yang akan berlaku selama dua bulan. Setelah periode tersebut, evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menentukan keberlanjutan kebijakan ini.
Tidak hanya itu, pemerintah juga meluncurkan insentif lain yang berpotensi meringankan beban operasional maskapai. Bea masuk untuk suku cadang pesawat kini dibebaskan sepenuhnya, menjadi 0 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai penerbangan secara signifikan. Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya, penerimaan bea masuk dari sektor ini mencapai Rp 500 miliar. "Sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional dari maskapai penerbangan," tutur Airlangga.
Langkah-langkah pemerintah ini sejalan dengan aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Asosiasi maskapai penerbangan nasional tersebut telah mengajukan permohonan kenaikan tarif batas atas dan fuel charge untuk pesawat jet dan propeller sebesar 15 persen, serta meminta insentif seperti PPN ditanggung pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat. Dengan kombinasi kebijakan subsidi PPN dan pembebasan bea masuk suku cadang, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas industri penerbangan sekaligus memastikan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.







