News  
admin

Jebakan Defisit APBN: Ancaman Peringkat Utang hingga UMKM Tercekik

faseberita.id, Jakarta – Wacana pemerintah untuk menaikkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menuai peringatan serius dari kalangan ekonom. Dipo Satria Ramli, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, membeberkan tiga konsekuensi krusial yang dapat mengancam stabilitas ekonomi nasional jika langkah tersebut benar-benar diambil.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Menurut Dipo, tiga dampak negatif yang paling mungkin terjadi adalah penurunan peringkat utang negara, arus modal keluar, dan efek crowding out yang dapat menghambat sektor swasta.

1. Potensi Penurunan Peringkat Utang

Konsekuensi pertama yang paling mendesak adalah potensi penurunan peringkat utang negara (sovereign rating). Lembaga pemeringkat global terkemuka, seperti Fitch Rating dan Moody’s, telah menunjukkan kekhawatiran terhadap prospek utang Indonesia. Risiko fiskal, termasuk pelebaran defisit anggaran, menjadi salah satu sorotan utama mereka.

"Jika dalam 18 hingga 24 bulan ke depan tidak ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan fiskal, kemungkinan besar peringkat utang Indonesia akan diturunkan," ujar Dipo dalam diskusi daring bertajuk "Mengkritisi Rencana Pelebaran Batas Defisit APBN" pada Selasa, 17 Maret 2026.

Penurunan peringkat ini, lanjut Dipo, akan berdampak besar pada perekonomian. Biaya pinjaman perbankan akan melonjak, dan pembiayaan defisit APBN itu sendiri akan menjadi semakin sulit karena beban utang yang meningkat.

2. Ancaman Arus Modal Keluar (Capital Outflow)

Risiko kedua adalah arus modal keluar atau capital outflow. Kenaikan ambang batas defisit APBN berpotensi memicu kekhawatiran di kalangan investor. Mereka mungkin akan menarik dananya dari pasar Indonesia, yang pada gilirannya akan menekan nilai tukar rupiah.

Pelemahan rupiah ini, kata Dipo, akan memicu inflasi yang lebih tinggi, mengikis daya beli masyarakat. "Kondisi ini dapat memukul keras masyarakat kelas bawah, yang paling rentan terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok," tambahnya.

3. Efek Crowding Out yang Menghambat Swasta

Konsekuensi ketiga adalah munculnya efek crowding out. Ini adalah kondisi ekonomi di mana peningkatan belanja pemerintah, terutama yang dibiayai melalui utang, justru menyebabkan penurunan investasi di sektor swasta.

Dipo menjelaskan, jika defisit diperlebar, pemerintah kemungkinan besar akan menyerap utang dalam jumlah yang lebih besar lagi. Akibatnya, likuiditas di pasar keuangan yang seharusnya dapat diakses oleh sektor swasta akan tersedot untuk pendanaan pemerintah. "Akhirnya, kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor swasta akan mengering," tegas Dipo, menyoroti dampak serius pada pertumbuhan ekonomi dari bawah.

Latar Belakang dan Respons Pemerintah

Undang-Undang Keuangan Negara secara tegas mengatur bahwa defisit APBN maksimal 3 persen terhadap PDB. Wacana untuk menaikkan ambang batas ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Usulan ini muncul setelah ia memaparkan tiga skenario terburuk defisit APBN sebagai imbas dari konflik yang berkepanjangan di Timur Tengah. Airlangga bahkan telah menyiapkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan rencana tersebut.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait opsi pelebaran defisit ini. Purbaya menegaskan bahwa kondisi APBN saat ini masih tergolong aman dan terkendali.

"Kalau harga minyak tinggi terus bertahan lama baru kita akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya, tapi enggak langsung serta merta (menerbitkan) Perppu," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (16/3/2026), sehari sebelum pernyataan Dipo.

Peringatan dari ekonom ini menjadi lampu kuning bagi pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang setiap langkah kebijakan fiskal, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *