Pangkalpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang akhirnya memberi lampu hijau untuk ekspor ratusan ton mineral langka, termasuk zirkon, monasit, dan ilmenit. Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan sebagian besar mineral tersebut memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, mengakhiri penyitaan yang berlangsung sejak akhir tahun lalu.
Sebelumnya, sebanyak 15 kontainer mineral yang diduga mengandung kadar di bawah ambang batas itu disita Bea Cukai di Pelabuhan Pangkalbalam pada 24 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran regulasi ekspor mineral yang krusial.

Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium dari Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) telah rampung. "Dari total 15 kontainer mineral yang sempat kami tahan, 14 di antaranya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diekspor kembali," ungkap Junanto kepada faseberita.id, Jumat (6/2/2026). Ia menambahkan, "Satu kontainer sisanya terpaksa kami kembalikan ke pihak pabrik karena kadar Titanium Dioksida (TiO2) di dalamnya tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan."
Junanto merinci bahwa kandungan ilmenit milik PT PMM, berdasarkan hasil uji, mayoritas telah melampaui ambang batas kadar mineral TiO2 yang ditetapkan, yakni mencapai 45 persen. Angka ini jauh di atas batas minimal 40 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
Namun, Junanto menyoroti adanya kekhawatiran terkait monasit. "Monasit, yang sejak awal menjadi perhatian kami karena jumlahnya cukup signifikan, ternyata masih di bawah 1 persen," jelasnya. Ia melanjutkan, "Permendag Nomor 9 Tahun 2025 ini baru mengatur kandungan mineral ilmenit. Mineral lain seperti monasit belum ada regulasinya. Ini adalah isu krusial yang harus menjadi agenda diskusi Kementerian ESDM ke depan, mengingat implikasinya terhadap keamanan negara."
Meski demikian, proses ekspor belum bisa langsung berjalan. Junanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Bea Cukai belum menerima permohonan Persetujuan Ekspor Barang (PEB) dari pihak perusahaan. "Barang-barang tersebut masih berada di Pelabuhan Pangkalbalam dan belum dipindahkan. Kami menduga perusahaan membutuhkan waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan. Namun, dari sisi Bea Cukai, urusan pemeriksaan dan verifikasi sudah tuntas," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai asal-usul mineral, Junanto menjelaskan bahwa Bea Cukai tidak memiliki wewenang untuk menelusuri sumber barang. "Asal-usul barang adalah ranah Sucofindo sebagai lembaga surveyor," tegasnya. Ia menambahkan, "Sucofindo mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang mencakup detail asal-usul. Bea Cukai menerima Laporan Surveyor (LS) yang berarti seluruh aspek asal-usul telah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh Sucofindo."
Junanto juga sempat mengungkapkan bahwa manajemen perusahaan sempat melayangkan protes terkait penyitaan ini. Namun, protes tersebut tidak berlangsung lama setelah perusahaan memahami bahwa tindakan Bea Cukai bertujuan untuk memastikan kepatuhan regulasi dan menjaga keamanan negara. "Kami hanya ingin memastikan barang yang diekspor benar-benar sesuai standar. Perusahaan akhirnya mendukung langkah kami, menyadari bahwa fokus pemeriksaan adalah ilmenit sebagai bahan dasar titanium, bukan monasit," jelas Junanto. Total mineral yang diperiksa mencapai sekitar 500 ton, dengan tujuan ekspor ke Tiongkok melalui Singapura.







