News  
admin

Menteri Purbaya: Dampingi Pejabat Korupsi, Tanpa Intervensi Hukum

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum bagi pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Purbaya memastikan bahwa pendampingan ini tidak akan mengarah pada intervensi hukum terhadap proses yang berjalan.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

"Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum," ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Ia menekankan bahwa setiap pejabat yang terbukti bersalah wajib ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Pernyataan ini muncul menyusul kabar operasi senyap KPK di dua lokasi berbeda: sebuah kantor pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kantor Bea Cukai di Jakarta. Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti identitas pejabat yang diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Bendahara Negara ini memandang langkah KPK sebagai momentum penting untuk melakukan perbaikan di sektor pajak dan bea cukai secara menyeluruh. Purbaya juga memastikan, pejabat yang terlibat dan terbukti bersalah dalam kasus korupsi akan langsung diberhentikan dari jabatannya.

Kasus OTT terhadap pejabat di bawah Kementerian Keuangan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi serupa pada 9-10 Januari 2026, yang menjaring delapan orang, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak: Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara). Mereka diduga menerima gratifikasi berupa suap untuk menurunkan nilai laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar. Ketiganya diduga menerima bagian dari total suap sebesar Rp 4 miliar.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *