News  

Rotasi Pejabat Pajak Jakarta Utara, Menkeu Beri Peringatan Keras

admin
Rotasi Pejabat Pajak Jakarta Utara, Menkeu Beri Peringatan Keras

Jakarta, faseberita.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan struktur pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus suap yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Utara tidak terlibat langsung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Purbaya memutuskan untuk memutasinya. Menurutnya, atasan memiliki tanggung jawab atas tindakan bawahannya dan harus melakukan pengawasan yang ketat.

Rotasi Pejabat Pajak Jakarta Utara, Menkeu Beri Peringatan Keras
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

"Kami ambil langkah strategis, sampai level Kakanwil kami mutasikan," tegas Purbaya saat melantik pejabat baru di Kantor Wilayah Pajak Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026). Ia menambahkan bahwa Kakanwil DJP Jakarta Utara saat ini dinonaktifkan sementara dan akan dicarikan posisi yang sesuai.

Purbaya menegaskan bahwa rotasi ini adalah pesan bagi para pejabat tinggi agar tidak lepas tanggung jawab jika anak buah melakukan pelanggaran tanpa terdeteksi. Selain Kakanwil, Purbaya juga melantik beberapa pejabat lainnya, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawasan III, dan Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai pajak. Ia menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan wewenang akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari mutasi ke daerah terpencil hingga pemberhentian, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap delapan orang, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, pada 9-10 Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat DJP. Kasus ini bermula dari temuan kekurangan pembayaran PBB sebuah perusahaan sebesar Rp 75 miliar. Para pejabat pajak diduga melakukan negosiasi untuk menurunkan tagihan menjadi Rp 15,7 miliar dengan imbalan suap sebesar Rp 4 miliar.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *