News  

Bukan Sekadar Label Syariah

admin
Bukan Sekadar Label Syariah

faseberita.id – Industri keuangan syariah di Indonesia kini tengah menghadapi tantangan besar untuk membuktikan eksistensinya di tengah pasar yang semakin dinamis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras agar para pelaku industri tidak hanya berhenti pada pemenuhan aspek kepatuhan syariah semata. Menurut OJK, sekadar menempelkan label "syariah" pada sebuah produk keuangan tidak lagi cukup untuk memenangkan hati masyarakat di era modern ini.

Dalam sebuah forum internasional yang berlangsung di Makassar, Otoritas Jasa Keuangan menekankan bahwa lembaga keuangan syariah harus mulai bergeser dari pola pikir lama. Selama ini, banyak produk keuangan yang diciptakan hanya berdasarkan perspektif internal lembaga tanpa benar-benar melihat apa yang dibutuhkan oleh pasar. Padahal, tren pasar saat ini telah bergerak menuju era yang sangat mengutamakan kebutuhan pengguna atau yang dikenal dengan istilah user-centric dan consumer-centric.

Bukan Sekadar Label Syariah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan bahwa lembaga keuangan tidak bisa lagi bersikap otoriter dengan mendikte konsumen mengenai produk apa yang harus mereka gunakan. Sebaliknya, industri harus mampu membaca preferensi masyarakat dan menghadirkan inovasi yang memiliki daya saing tinggi. Produk yang ditawarkan harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi oleh konsumen, baik itu individu maupun pelaku usaha.

"Sekarang kita memasuki era user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen," ujar Hernawan dalam acara International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 di Makassar.

Fenomena ini menjadi sangat krusial mengingat adanya kesenjangan antara pertumbuhan sektor industri halal nasional dengan tingkat pemanfaatan layanan keuangan syariah. Meskipun potensi ekonomi halal di Indonesia sangat besar, namun kontribusi sektor keuangan syariah dalam mendukung ekosistem tersebut belum optimal. Oleh karena itu, OJK mendorong adanya keterhubungan yang lebih erat antara sektor keuangan syariah dengan sektor riil.

Salah satu langkah strategis yang harus diambil adalah dengan mengembangkan produk pembiayaan, instrumen investasi, serta layanan transaksi yang spesifik menyasar kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal (halal value chain). Dengan demikian, keuangan syariah tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi menjadi mesin penggerak utama ekonomi halal.

Untuk mencapai visi tersebut, OJK menggarisbawahi pentingnya penguatan tiga pilar utama. Pertama adalah terciptanya industri keuangan syariah yang sehat, stabil, dan inovatif. Kedua, peningkatan literasi dan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil secara masif. Ketiga, dukungan kebijakan pemerintah yang suportif untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Jika ketiga pilar ini berjalan beriringan, diharapkan industri keuangan syariah dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu bersaing di kancah global.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *