News  

Aturan Baru BUMN Larang Golf dan Patwal

admin
Aturan Baru BUMN Larang Golf dan Patwal

faseberita.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi memulai langkah besar dalam merombak total budaya kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Transformasi ini menyasar pada aspek fundamental, yakni pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) serta perombakan budaya perusahaan atau corporate culture agar lebih profesional dan efisien.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan standar baru bagi para pemegang kebijakan di perusahaan pelat merah. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa transformasi ini akan dilakukan secara bertahap. Fokus utama saat ini adalah penguatan struktur organisasi, yang kemudian akan diikuti dengan penerapan budaya perusahaan yang baru pada tahun mendatang.

Aturan Baru BUMN Larang Golf dan Patwal
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Tahun depan kita akan mulai masuk ke ranah SDM dan budaya perusahaan. Begitu struktur perusahaannya sudah mulai terbentuk, kita akan segera mengimplementasikan budaya korporasi yang baru," ujar Dony saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah terbitnya Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025. Dokumen tersebut mengatur tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme bagi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris di bawah naungan Danantara Asset Management (Persero). Aturan yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 ini memuat berbagai pembatasan ketat terkait penggunaan fasilitas perusahaan.

Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut mencakup larangan melakukan aktivitas golf pada hari kerja, pengaturan penggunaan pesawat pribadi atau fasilitas penerbangan, hingga pembatasan penggunaan penginapan mewah. Tak hanya itu, aturan ini juga menyentuh aspek penggunaan media sosial serta pembatasan penggunaan ajudan dan pengawalan polisi (patwal) bagi jajaran manajemen.

Dony menekankan bahwa pembatasan fasilitas ini bukan tanpa alasan. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk membentuk mentalitas profesional di tubuh BUMN. Ia mengingatkan bahwa manajemen BUMN pada hakikatnya adalah bagian dari pegawai pemerintah, sehingga tidak sepatutnya mereka menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan yang dapat memicu gaya hidup mewah yang tidak relevan dengan tugas pokok.

"Kami mengeluarkan aturan ini untuk memastikan seluruh jajaran manajemen menjalankan tugas secara profesional. Jabatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menikmati fasilitas secara berlebihan," tegas Dony.

Ia menambahkan bahwa pengaturan ini mencakup hal-hal mendetail, mulai dari standar penerbangan yang boleh digunakan hingga penggunaan ajudan dan patwal. Menurutnya, ini adalah tahapan penting untuk memastikan seluruh manajemen BUMN bergerak ke arah yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi pejabat BUMN untuk menggunakan fasilitas negara atau perusahaan demi kepentingan pribadi atau gaya hidup di luar pekerjaan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *