News  

OJK Sikat Manipulator Saham Denda Triliunan

admin
OJK Sikat Manipulator Saham Denda Triliunan

faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku pasar modal di Indonesia. Lembaga pengawas keuangan ini menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba bermain curang, memanipulasi harga, atau menyalahgunakan mekanisme perdagangan demi keuntungan pribadi yang tidak sah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa integritas pasar modal adalah harga mati. Ia menekankan bahwa praktik menciptakan harga semu, menyesatkan investor, hingga menyembunyikan identitas kepemilikan saham merupakan tindakan kriminal yang merusak kepercayaan publik.

OJK Sikat Manipulator Saham Denda Triliunan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tegas Hasan dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Hasan juga mengingatkan para pelaku pasar bahwa keuntungan finansial yang didapat dari hasil manipulasi tidak akan sebanding dengan kehancuran reputasi serta konsekuensi hukum berat yang menanti. Menurutnya, pasar modal seharusnya menjadi wadah investasi yang produktif dan sehat, bukan arena bagi para spekulan nakal yang merugikan masyarakat luas.

Rekor Denda Terbesar dalam Sejarah

Langkah tegas OJK bukan sekadar gertakan sambal. Hingga pertengahan Oktober 2026, otoritas telah menjatuhkan sanksi administratif yang sangat masif. Tercatat, OJK telah mengumpulkan denda sebesar Rp2,23 triliun yang dijatuhkan kepada 166 pihak yang terbukti melanggar aturan.

Selain denda uang, sanksi lain yang diberikan mencakup 28 peringatan tertulis, 8 pembekuan izin, hingga 6 pencabutan izin usaha. Tak hanya itu, terdapat pula sanksi berupa larangan beraktivitas di pasar modal serta perintah tertulis untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.

Salah satu sorotan utama dalam penindakan terbaru adalah kasus yang melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam rangkaian kasus tersebut, OJK mengamankan denda total mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun berasal dari kasus DSSA, Rp500 miliar dari kasus BREN, dan Rp100 miliar dari kasus CUAN.

Hasan menyebut bahwa besarnya angka denda ini merupakan tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum pasar modal di tanah air. Ini adalah nilai denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh OJK sepanjang sejarah berdirinya lembaga tersebut.

Ancaman Pidana dan Kerja Sama Aparat

OJK menegaskan bahwa sanksi administratif hanyalah langkah awal. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana pasar modal, kasus tersebut akan langsung diteruskan ke ranah penyidikan pidana.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK terus mempererat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fokus utama mereka adalah menelusuri aliran dana serta membongkar jaringan pihak-pihak yang menikmati keuntungan ekonomi secara ilegal dari hasil manipulasi tersebut.

Ke depannya, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan teknologi pengawasan transaksi dan analisis keterkaitan rekening. Langkah berkelanjutan ini diambil demi memastikan pasar modal Indonesia menjadi tempat yang transparan, adil, dan mampu menarik kepercayaan investor global secara jangka panjang.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *