Ramadan 2026 membawa kabar gembira sekaligus tantangan bagi pengelolaan zakat fitrah di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memproyeksikan adanya tren pertumbuhan jumlah muzaki atau wajib zakat. Namun, di sisi lain, nilai ekonomi dari zakat fitrah justru menghadapi fluktuasi, terutama akibat faktor eksternal seperti harga beras dan kondisi ekonomi masyarakat.
Ketua BAZNAS, Sodik Mudjahid, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah muzaki menjadi peluang besar untuk memperkuat peran zakat. "Ini sebagai peluang untuk memperkuat bahwa zakat yang dikelola BAZNAS bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat," ujar Sodik dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 30 Maret 2026.

Data BAZNAS menunjukkan peningkatan signifikan dalam penghimpunan zakat di tingkat pusat. Pada tahun 2025, zakat terkumpul sebesar Rp 11,86 miliar, yang kemudian melonjak menjadi Rp 12,95 miliar pada tahun ini, mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,15 persen. Secara nasional, pengumpulan zakat pada Ramadan tahun lalu mencapai Rp 4,63 triliun, yang terdiri dari Rp 715,6 miliar tercatat di neraca (on balance sheet) dan Rp 3,92 triliun di luar neraca (off balance sheet). "Hal ini menunjukkan bahwa secara umum tren zakat fitrah tetap tumbuh dan memiliki potensi besar untuk terus dioptimalkan," tambah Sodik.
Untuk mengoptimalkan penerimaan zakat, BAZNAS terus memperkuat strateginya. Salah satunya adalah dengan memperluas ekosistem melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga negara, swasta, hingga diaspora Indonesia. BAZNAS juga mengoptimalkan potensi zakat dari sektor ekonomi produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, serta sektor jasa dan perdagangan. Tak hanya itu, instrumen kekayaan modern seperti zakat tabungan, deposito, emas, dan saham juga menjadi fokus pengembangan.
Proyeksi dan Penurunan Nilai Ekonomi
Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memproyeksikan potensi zakat fitrah secara nasional berada di kisaran 480,1 hingga 541,4 ribu ton beras, setara dengan Rp 6,4 sampai Rp 7,1 triliun. Proyeksi ini didasarkan pada estimasi jumlah muzaki yang diperkirakan mencapai 192,0 hingga 216,6 juta jiwa, atau sekitar 80-90 persen dari total penduduk Muslim di Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) memproyeksikan potensi zakat fitrah nasional pada 2026 mencapai 610,7 ribu ton beras senilai Rp 7,95 triliun. Menariknya, meskipun volume beras meningkat dari 604,7 ton pada tahun lalu, nilai ekonominya justru menurun dari Rp 7,99 triliun pada 2025 menjadi Rp 7,95 triliun pada tahun ini.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa penurunan nilai ekonomi ini disebabkan oleh perubahan asumsi harga rata-rata beras medium nasional. "Nilai ekonomi justru diproyeksikan menurun karena perubahan asumsi harga rata-rata beras medium nasional dari Rp 14.337 per kilogram menjadi Rp 13.878 kilogram pada 2026," ungkap Abu saat dihubungi Tempo pada Senin, 16 Maret 2026.
Digitalisasi dan Strategi Optimalisasi Menyeluruh
Menyikapi dinamika ini, Kemenag dan BAZNAS telah menyiapkan berbagai jurus untuk mengoptimalkan penerimaan zakat pada Lebaran tahun ini, apalagi jumlah muzaki diproyeksikan meningkat dari 224 juta jiwa pada 2025 menjadi sekitar 226 juta jiwa pada 2026.
Salah satu inovasi penting adalah digitalisasi pembayaran zakat fitrah. Sejak Ramadan 2026, pembayaran zakat sudah bisa dilakukan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) statis, dompet digital, dan platform zakat online. "Inovasi ini bertujuan agar setiap transaksi zakat langsung tercatat secara otomatis ke dalam sistem keuangan BAZNAS, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi zakat," jelas Abu.
Selain digitalisasi, BAZNAS juga mendorong penguatan regulasi dengan menerapkan standar akuntansi PSAK 409 secara menyeluruh dan menyediakan panduan teknis yang seragam bagi BAZNAS di seluruh daerah serta unit pengumpul zakat (UPZ). UPZ juga diwajibkan menyusun laporan konsolidasi agar pengumpulan lokal terintegrasi dalam sistem nasional. Optimalisasi amil berbasis kultural pun ditempuh dengan memberikan legalitas hukum berupa Surat Keputusan Amil resmi kepada pengumpul zakat di masjid sebagai basis regulasi.
BAZNAS juga memanfaatkan kampanye dan edukasi melalui media sosial maupun mimbar masjid untuk membangun kepercayaan masyarakat. Tak kalah penting, implementasi monitoring real-time dilakukan agar sistem UPZ dan sistem informasi manajemen BAZNAS terhubung. "Ini penting agar transaksi dapat dipantau secara langsung untuk mencegah keterlambatan data dan under-reporting," pungkas Abu.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 sampai 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Apabila zakat dalam bentuk uang tunai, BAZNAS menetapkan nilai sebesar Rp 50 ribu per jiwa. Pembayaran zakat dapat dilakukan pada awal Ramadan atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri.







