Mojokerto, FaseBerita.id – Seorang wanita asal Bandar Lampung, DS (33), ditangkap polisi Mojokerto atas dugaan pemerkosaan terhadap MZ (35), warga setempat. Korban diancam dengan cutter saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, perkenalan korban dan pelaku berawal dari media sosial. Intensitas komunikasi yang tinggi membuat DS nekat datang dari Lampung ke Mojokerto untuk menemui MZ.

"Pelaku memaksa bertemu korban karena sudah jauh-jauh datang," ujar AKP Fauzy.
MZ akhirnya bersedia bertemu, namun mengajak dua temannya, PH (18) dan FU (30), sebagai bentuk antisipasi. Pertemuan terjadi di kamar kos DS di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. Saat itu, DS sedang dipijat. MZ dan PH masuk ke kamar, sementara FU menunggu di luar.
Setelah tukang pijat pergi, DS mengunci kamar dan memaksa MZ membuka pakaian sambil mengancam dengan cutter. Karena ketakutan, MZ menuruti permintaan pelaku. Teriakan korban terdengar oleh FU yang kemudian berusaha masuk ke kamar. DS akhirnya membuka pintu dan korban bersama PH melarikan diri.
Polisi berhasil meringkus DS saat hendak kembali ke Lampung. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa cutter dan pakaian korban. DS kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan terancam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.








Respon (1)