News  

Vonis Tom Lembong Janggal, Pengacara Ungkap 5 Kelemahan!

admin
Vonis Tom Lembong Janggal, Pengacara Ungkap 5 Kelemahan!

Jakarta, faseberita.id – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tim penasihat hukumnya menyoroti lima poin krusial yang dianggap sebagai kejanggalan dalam putusan tersebut.

Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Tom Lembong, menyatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menguraikan secara detail pertimbangan mengenai niat jahat (mens rea). Menurutnya, hal ini menimbulkan keraguan dan ketidakpastian dalam putusan. Ari berpendapat seharusnya Tom Lembong dibebaskan karena adanya keraguan tersebut, sesuai dengan asas in dubio pro reo.

Vonis Tom Lembong Janggal, Pengacara Ungkap 5 Kelemahan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Ari mengkritisi pertimbangan hakim terkait evaluasi kebijakan dalam dua bulan pertama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, serta tanggung jawabnya dalam pemantauan pasar. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah kliennya. Meskipun demikian, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tetap melakukan pemantauan melalui korespondensi dengan INKOPKAR dan PT PPI.

Poin ketiga yang disoroti adalah perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang terbantahkan. Ari menyebutkan bahwa majelis hakim akhirnya menghitung sendiri kerugian negara sebesar Rp194,71 miliar, jauh berbeda dari tuntutan JPU sebesar Rp515 miliar berdasarkan audit BPKP. Ia juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai potential loss dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan PT PPI, yang menurutnya tidak relevan karena kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *