News  

Tom Lembong dan Hasto Bebas! Prabowo Beri Abolisi & Amnesti

admin
Tom Lembong dan Hasto Bebas! Prabowo Beri Abolisi & Amnesti

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8) malam, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada mereka.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pembebasan mereka ini menyusul proses administrasi terkait keputusan abolisi dan amnesti yang dikeluarkan Presiden Prabowo.

Tom Lembong dan Hasto Bebas! Prabowo Beri Abolisi & Amnesti
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang dan disambut oleh keluarga, sahabat, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta para pendukungnya. Dalam pernyataan perdananya, Tom mengapresiasi keputusan abolisi tersebut.

"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ujarnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Prabowo, tim hukum, dan keluarga atas dukungan yang tak henti-hentinya.

Hasto Kristiyanto juga resmi bebas dari Rutan KPK pada malam yang sama. Ia bersyukur menjadi salah satu penerima amnesti. "Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas keputusan Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti kepada saya, dan abolisi kepada Pak Tom Lembong," kata Hasto.

Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, para kader, Presiden Prabowo, DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sebelumnya, pada Kamis malam, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR dan Menteri Hukum telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto. Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal ini kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk proses pembebasan. Informasi ini dilansir faseberita.id dari berbagai sumber terpercaya.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *