News  

Tom Lembong Bebas, Kasus Impor Gula Tetap Jerat 10 Terdakwa Lain

admin
Tom Lembong Bebas, Kasus Impor Gula Tetap Jerat 10 Terdakwa Lain

Jakarta, faseberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus korupsi impor gula tetap bergulir, meski mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 secara spesifik hanya memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Dengan demikian, proses hukum terhadap sepuluh terdakwa lainnya dalam kasus yang sama akan terus berjalan tanpa terpengaruh.

Tom Lembong Bebas, Kasus Impor Gula Tetap Jerat 10 Terdakwa Lain
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Keppres ini hanya berlaku untuk Thomas Trikasih Lembong. Abolisi diberikan hanya kepada satu orang, sementara proses hukum yang lain tetap berlanjut," tegas Sutikno kepada wartawan, Sabtu (2/8).

Sutikno juga menekankan bahwa pemberian abolisi tidak menghapus tindak pidana korupsi impor gula yang telah terjadi. Perbuatan korupsi yang merugikan negara tetap ada dan terbukti secara hukum. "Abolisi ini diberikan kepada Tom Lembong, namun sifat melawan hukum dan tindak pidananya tetap ada. Proses hukum tetap berjalan," imbuhnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Abolisi sendiri merupakan hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan setelah abolisi dari Presiden Prabowo disetujui oleh DPR.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *